Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi berpulang ke sisi Tuhan Yang Maha Esa, Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 11.01 WIB kemarin. Akademisi yang dikenal konsisten memperjuangkan integritas dalam dunia hukum tersebut wafat pada usia 68 tahun.
Lahir 6 Oktober 1957, Akhiar menempuh pendidikan sekolah menengah atas di Solok, Sumatera Barat dan lulus pada tahun 1976. Setahun kemudian, ia melanjutkan studi hukum di FHUI. Sejak saat itu, perjalanan hidupnya banyak dihabiskan di lingkungan akademik FHUI.
Sebagai pakar hukum pidana, Akhiar mengabdikan diri sebagai dosen tetap di FHUI. Selain berkiprah di dunia akademik, ia juga pernah dipercaya menjadi anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
- Prof Harkristuti Harkrisnowo: Purna Bakti Bukan Akhir dari Merawat Hukum
- FHUI Kehilangan Pilar Hukum Administrasi Negara, Prof Tri Haryati Tutup Usia
Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Topo Santoso, mengenang almarhum sebagai akademisi yang memiliki penguasaan kuat di bidang hukum pidana. Menurutnya, pengalaman Akhiar bekerja di firma hukum turut memperkaya pemahaman almarhum terhadap praktik hukum pidana.
“Jadi kalau dalam soal penguasaan hukum pidana, entah menjadi narasumber atau dalam kegiatan akademik lainnya, beliau memang mumpuni,” ujarnya, saat dihubungi Hukumonline, Minggu (8/3/2026).
Topo yang pernah menjabat Dekan FHUI juga menyoroti konsistensi almarhum dalam memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, sikap tersebut tidak hanya tercermin dalam pengajaran, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
















