Dunia akademik hukum Indonesia kehilangan salah satu akademisi terbaiknya. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Tri Haryati Dalimunthe, S.H., M.H., meninggal dunia pada Selasa pagi, 20 Januari 2026, di usia 65 tahun di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabar duka ini disampaikan secara resmi oleh FHUI. Dalam pernyataannya, FHUI menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas berpulangnya sosok akademisi yang dikenal berdedikasi tinggi dalam pengembangan keilmuan hukum administrasi negara.
“Atas nama Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian beliau yang dijalani tanpa pamrih. Walaupun dalam kondisi sakit, almarhumah masih aktif membimbing, bertugas, hingga mengemban amanah sebagai Wali Amanat Universitas Indonesia serta pembimbing mahasiswa,” ujar Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang kepada Hukumonline usai pemakaman almarhumah di TPU Tanah Kusir.
Baca juga:
- Akademisi, Aktivis, dan Pejuang Hukum Mustafa Fakhri Berpulang
- Suluh Reformasi Hukum yang Kami Kenang: Ibrahim Sjarief Assegaf

Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang saat dipemakaman TPU Tanah Kusir. Fotografer/HFW
Ia memohon maaf apabila selama pengabdian almarhumah di FHUI terdapat hal-hal yang kurang berkenan, serta mendoakan agar seluruh amal ibadah dan pengabdian ilmiahnya diterima dan ditempatkan di sisi terbaik Tuhan Yang Maha Esa.
Semasa hidupnya, Prof Tri dikenal sebagai pakar Hukum Administrasi Negara dengan kekhususan pada Hukum Perizinan di Sektor Pertambangan. Selain mengajar Hukum Administrasi Negara, almarhumah juga aktif mengampu mata kuliah hukum pertambangan, hukum perizinan, serta teori pertambangan, khususnya di jenjang pascasarjana.
Beliau memiliki pengalaman penelitian, pengabdian masyarakat dan praktik pembuatan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan yang mendalam. Prof Tri mendalami hukum administrasi kepegawaian dan Birokrasi Pemerintahan dengan salah satu pengalamannya sebagai Tim Inti Perumus RUU Administrasi Pemerintahan, Kementerian PAN dan RB, yang lahir menjadi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Tahun 2004-2013).
















