Kasus Robertus Robet Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Sipil di Masa Reformasi
Berita

Kasus Robertus Robet Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Sipil di Masa Reformasi

Dosen sekaligus aktivis HAM Robertus Robet menjadi tersangka karena dituduh menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019. Polisi membidiknya dengan UU ITE.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar itu, AJI menyampaikan tiga sikap. Pertama, mengecam penangkapan Robertus Robet yang tidak memiliki dasar jelas. “Kritik Robertus Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil dijamin oleh perundang-undangan,” tulis Ketua AJI Abdul Manan dalam rilis tersebut.

 

Kedua, mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945. Ketiga, mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis.

 

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Robertus Robet diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum. “Hari ini saudara R setelah diperiksa, kemudian menjalani proses administrasi, menandatangani beberapa berita acara, saudara R dipulangkan oleh penyidik,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi Antara, Kamis (7/3).

 

Dalam kasus ini, katanya, sebelum menangkap Robertus penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa ahli terlebih dulu. "(Diperiksa) saksi ahli, baik ahli pidana, kemudian ahli bahasa. Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," ujarnya.

 

Dia mengatakan Robert tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang menjeratnya dicbawah lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya cuma satu tahun enam bulan, jadi penyidik tidak menahannya dan hari ini dibolehkan pulang," ucapnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait