Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli
Berita

Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli

Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Saat ini siapapun lebih mudah mengakses informasi dan berekspresi di dunia maya. Anak-anak, remaja, dan orang dewasa bisa sesuka hati membuka media sosial kapan dan di mana saja melalui gawai mereka. Tapi hal yang perlu disadari adalah kebebasan dan kemudahan ini harus disertai pula dengan tanggung jawab kita saat berselancar di dunia maya. Sayangnya banyak warganet ‘bandel’ yang belum mengetahui pentingnya bertanggung jawab atas perilakunya di dunia maya.

 

Beberapa pekan lalu isu mengenai pemidanaan bagi pelaku body shaming di media sosial menghiasi trending topic media massa. Istilah body shaming bila merujuk pada Oxford Living Dictionaries bisa didefinisikan sebagai bentuk tindakan mengejek/menghina dengan cara mengomentari bentuk atau ukuran tubuh dan penampilan seseorang. Lalu bagaimana pandangan para ahli soal pemidanaan atas tindakan body shaming yang dilakukan di dunia maya?

 

Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan yang mengatur perilaku di internet seperti UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).

 

Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim, yang dihubungi Hukumonline menyampaikan dalam penjelasan tertulisnya bahwa pembuatan UU ITE mengakomodasi ketentuan pemidanaan dari Convention on Cybercrime (CoC). Pada dasarnya cybercrime berbicara mengenai computer as a tools (komputer sebagai alat/sarana perbuatan kejahatan) dan computer as a target (komputer sebagai sasaran perbuatan kejahatan).

 

Dalam konteks komputer sebagai sarana, cybercrime sebenarnya mencakup tindakan kejahatan yang telah ada sebelumnya. Misalnya pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. Pada dasarnya CoC membicarakan tentang pengumuman/pendistribusian konten ilegal yang batasan normatifnya kembali kepada kaidah-kaidah hukum pidana yang telah ada sebelumnya.

 

Sedangkan dalam konteks komputer sebagai sasaran, maka yang dibicarakan adalah kriminalisasi tindakan yang belum ada dalam ketentuan atau kaidah hukum pidana sebelumnya. Misalnya akses ilegal, penyadapan ilegal,  data interference, system interference, dan penyalahgunaan alat atau perangkat tertentu.

 

Artinya, perbuatan body shaming di internet bisa saja dipidana apabila memenuhi kualifikasi tindakan kejahatan yang telah ada sebelumnya. Meskipun perlu dicatat bahwa terdapat elemen dasar penentuan adanya tindakan kejahatan tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak. Maksudnya adalah semata-mata bertujuan melawan hukum. Demikian pula halnya dengan sifat deliknya. Perbuatan yang telah diatur sebagai delik aduan maka dalam ranah cybercrime tetap merupakan delik aduan.

Tags:

Berita Terkait