Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli
Berita

Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli

Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Tapi Eki sependapat dengan pendapat Teguh bahwa jika memang permasalahan ini bisa diselesaikan di luar pengadilan maka sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan. Ia juga menambahkan bahwa Pasal 315 KUHP secara tidak langsung mengutamakan dijatuhkannya pidana denda kepada pelaku. “Rumusan di Pasal 315 KUHP itu kalau dicermati, ancaman pidana penjaranya relatif singkat, paling lama hanya 4,5 bulan, sedangkan pidana dendanya mirip dengan pidana denda dalam pasal tentang pencurian,” ujarnya.

 

Menurutnya, rumusan Pasal 315 KUHP memberikan opsi bagi hakim agar menjatuhkan pidana denda terlebih dahulu. Bila pelaku tidak jera dan kembali melakukan penghinaan ringan, berikutnya hakim bisa menjatuhkan pidana penjara.

 

Berbeda dengan Teguh, ketika disinggung apakah body shaming bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE, menurut Eki itu tidak tepat. “Justru pasal ini lebih cocok bila dikenakan kepada pelaku pengancaman melalui media online,” pungkas Eki.

 

Pertimbangan hakim dalam putusan MK

Berdasarkan penelusuran hukumonline, pendapat Teguh dan Eki soal pertimbangan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 untuk memahami ruang lingkup delik KUHP yang bisa dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum.

 

Pandangan MK soal pemahaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dan tidak bisa dilepaskan dengan norma Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terdapat pada bagian pertimbangan, bukan pada putusan. Terlebih putusan tersebut berisi penolakan permohonan perkara untuk seluruhnya. Ada pendapat yang memandang pandangan MK pada bagian pertimbangan suatu putusan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sedangkan jika mengacu penjelasan KUHP oleh R. Soesilo, bentuk penghinaan ada enam macam yaitu menista (Pasal 310 ayat 1 KUHP), menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP), dan tuduhan secara memfitnah (Pasal 318 KUHP). Dengan penjelasan ini, pada dasarnya  body shaming bisa diakui sebagai bentuk delik penghinaan yang diakui oleh Pasal 27 ayat (3) UU ITE baik dengan berlandaskan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, maupun Pasal 315 KUHP.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info