Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli
Berita

Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli

Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 29 ayat UU ITE :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

Menurut Teguh, body shaming yang dilakukan untuk maksud bullying atau merundung ini mengakibatkan terjadinya kekerasan secara psikis kepada orang yang mengalami perundungan. “Narasi perundungan itu harus berulang dan dilakukan dengan narasi yang sama atau sejenis.” Ujar Teguh.

 

Tidak hanya itu, kata-kata yang ditujukan sebagai perundungan tidak harus jelas bernadakan negatif. “Kata-kata satir juga bisa menunjukan adanya perundungan. Ahli bahasa yang akan menilai apakah narasi itu berkaitan dengan bullying atau tidak,” tukas Teguh.

 

Sementara, Anugerah Rizki Akbari pengajar hukum pidana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang akrab disapa Eki menyatakan secara tegas bahwa UU ITE sama sekali tidak memuat aturan mengenai body shaming. “Dalam Pasal 27 UU ITE itu konten yang dilarang untuk didistribusikan, ditransmisikan, dan dibuat untuk diakses adalah konten yang berkaitan dengan pencemaran nama baik,” ujar Eki.

 

Sependapat dengan Teguh, ia juga menyampaikan bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 maka penjelasan mengenai pencemaran dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan sebagaimana dalam 310 KUHP. “Artinya konten itu harus ditujukan spesifik untuk menyebarkan atau menuduhkan suatu hal agar seseorang itu nama baiknya tercemar,” Eki menambahkan. Sementara menurutnya body shaming lebih cocok bila dikenakan Pasal 315 KUHP soal penghinan ringan, yaitu penghinaan yang tidak bersifat pencemaran.

 

Menurutnya Pasal 315 KUHP bisa digunakan untuk menjerat warganet yang menuliskan body shaming baik di kolom komentar maupun direct message. “Komentar-komentar netizen bisa dikenakan Pasal 315 UU ITE karena itu sifatnya tertulis dan dilakukan di muka umum atau bisa diakses orang banyak. Pasal ini juga bisa menjerat seseorang yang mengirimkan pesan body shaming karena itu sesuai dengan unsur Pasal 315 KUHP yaitu dilakukan di muka orang itu sendiri” Eki menjelaskan.

 

Hal penting yang ditegaskan oleh Eki adalah siapapun sepanjang merasa terhina oleh tindakan warganet di media sosial maka bisa mengadukannya kepada pihak kepolisian. Namun, terkait bagaimana pembuktian di pengadilan tentu tidak bisa hanya berdasarkan perasaan terhina/terejek di muka umum. “Harus juga diasosiakan dengan fakta-fakta yang ada, apakah benar kalimat itu ditujukan untuk mengejek. Kemudian penting juga dihadirkan saksi-saksi,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait