Kasus Sabu Raijua dan 'Awareness' Kita
Kolom

Kasus Sabu Raijua dan 'Awareness' Kita

Melalui putusan MK ini ‘membangunkan’ kita yang tertidur dan sedikit abai terhadap persoalan status kewarganegaraan.

Bacaan 6 Menit
Fajar Laksono. Foto: RES
Fajar Laksono. Foto: RES

Sengketa hasil pilkada Kabupaten Sabu Raijua berakhir di titik klimaks. Orient P. Riwu Kore, calon bupati terpilih yang nyaris dilantik itu harus menerima garis takdir urung menjadi orang nomor satu Sabu Raijua. Pasalnya, dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa Orient berkewarganegaraan Amerika Serikat, sejak 2007 hingga sekarang. Penyebabnya, Orient memegang paspor Amerika Serikat sejak saat itu hingga 2017. Paspor itu bahkan telah diperpanjang menjadi hingga 2027. Oleh karena itu, MK berpendapat Orient tak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai calon bupati Sabu Raijua pada pilkada tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Episentrum perkara ini ialah soal kewarganegaraan Orient. Maka melalui putusan yang diucapkan 15 April 2021 itu, MK telah menjawab isu utamanya. Hanya saja, untuk sampai amar putusan, MK menetapkan penafsiran konstitusional terhadap norma tertentu dalam UU Kewarganegaraan. Lantas, ada beda pemahaman, tafsir konstitusiona itu bersifat erga omnes atau berlaku buat Orient saja dalam konteks perkara terkait.

Pseudo Judicial Review UU Kewarganegaraan

Dalam putusan Sabu Raijua, MK secara tidak langsung melakukan judicial review, yang lazim disebut sebagai pseudo judicial review. Dalam kalimat lain, pseudo judicial review merupakan judicial  review yang dilakukan MK saat memutus perkara selain perkara pengujian undang-undang in casu perkara sengketa hasil pilkada Sabu Raijua. Metode ini bukan baru dipraktikkan. Jauh sebelum sekarang, pseudo judicial review sudah dipraktikkan MK dalam memutus, misalnya perkara sengketa hasil pilkada Jawa Timur dan Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 2008, serta Kota Jayapura dan Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2019.

Dari praktik itu dijumpai sejumlah ciri dan batasan pseudo judicial review dalam perkara sengketa hasil pilkada. Pertama, MK hanya dapat melakukan pseudo judicial review dengan cara mengesampingkan atau menafsirkan materi muatan pasal/ayat/ bagian dari UU karena amar putusan harus linier  dengan hukum acara sengketa hasil pilkada. Kedua, MK, tidak menguraikan  dan tidak pula menyatakan pertentangan antara suatu materi muatan pasal/ayat/bagian UU secara vis-a-vis dengan UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Ketiga, MK tidak boleh membatalkan dan menyatakan suatu norma UU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, meskipun ditengarai kuat bertentangan dengan UUD 1945. Keempat, pseudo judicial review bersifat kasuistis untuk perkara sengketa pilkada tertentu yang sedang diadili. Kelima, pseudo judicial review dimuat dalam putusan di bagian Pertimbangan Hukum (menjawab Pokok Permohonan) pada putusan dengan amar “dikabulkan”.

Dalam pertimbangan hukum putusan sengketa hasil pilkada Sabu Raijua, pseudo judicial review itu ditemukan ketika MK menegaskan latar yuridis pendapat mengenai hilangnya status kewarganegaraan Indonesia pada diri Orient selaku kontestan pilkada. MK menegaskan makna Pasal 23, terutama huruf a, huruf b, dan huruf h UU Kewarganegaraan yang menyatakan: Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

  1. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau …”.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait