Kasus Sabu Raijua dan 'Awareness' Kita
Kolom

Kasus Sabu Raijua dan 'Awareness' Kita

Melalui putusan MK ini ‘membangunkan’ kita yang tertidur dan sedikit abai terhadap persoalan status kewarganegaraan.

Bacaan 6 Menit

Atas dasar itu, secara garis besar, tindaklanjut pertama dan mula-mula dari putusan MK berkait dengan tafsir hilangnya status kewarganegaraan ialah perlunya dokumen penetapan dan pengumuman dari negara (melalui instansi berwenang) yang menyatakan Orient nyata-nyata telah kehilangan WNI. Bahkan, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sejak menerima paspor Amerika Serikat pada 2007 berdasarkan UU Kewarganegaraan dan putusan MK.

Untuk menetapkan dokumen dimaksud, negara tak perlu menunggu Orient mengajukan permohonan dalam mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan. Jika prosedur normal kehilangan kewarganegaraan harus ada permohonan, ada proses administrasi formal, ini yang tak lagi diperlukan, langsung saja negara mengumumkan Orient kehilangan status WNI. Dasar hukum tindakan ini sudah barang tentu putusan MK itu sendiri. Dengan demikian, makna frasa “tanpa melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan” sesungguhnya jangan lantas dimaknai negara sama sekali tak perlu melakukan tindakan apa-apa.

Kendatipun bersifat kasuistis, terbatas dan hanya untuk perkara sengketa pilkada Sabu Raijua, tetapi tafsir konstitusional putusan itu menjadi hikmah penting lain dari putusan. Jika dicermati, nampak MK tengah serius menyampaikan pesan agar negara, pemerintah,  pihak yang berwenang, termasuk rakyat, lebih memiliki  ‘awareness’ terhadap  isu-isu kewarganegaraan.

Sangat mungkin, kasus kewarganegaraan Orient menggambarkan fenomena gunung es. Sudah menggunduk hanya tak pernah mencuat atau terdeteksi. Siapa tahu banyak warga Indonesia yang menjalani hal sama: memiliki paspor negara lain atas namanya dan pada saat bersamaaan memiliki pula paspor Republik Indonesia. Padahal jelas, UU Kewarganegaraan tak membenarkannya. Andai saja Orient tak ikut kontestasi pilkada Sabu Raijua, persoalan status kewarganegaraan itu tak pernah mengapung ke permukaan, seolah tak ada.

Maka, putusan MK ini patut direspon dengan politik hukum yang tepat. Termasuk dengan segera memikirkan dan menyediakan regulasi, alur, dan mekanisme baru sekiranya selama ini belum terakomodir. Misalnya, hal paling krusial ialah menentukan kapan TMT seseorang itu betul-betul telah hilang status sebagai WNI dengan segenap konsekuensi ikutannya.

Di luar keberhasilan menuntaskan sengketa hasil pilkada Sabu Raijua, melalui putusan MK ini ‘membangunkan’ kita yang tertidur dan sedikit abai terhadap persoalan status kewarganegaraan. Untuk itu, saatnya memikirkan jalan baru jika selama ini instrumen utama untuk mendapatkan informasi terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia adalah laporan masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam UU Administrasi Kependudukan, Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Demikian pula, perlu merintis atau membangun terobosan anyar sekiranya selama ini dalam area hubungan internasional belum ada instrumen yang memberikan kewajiban pada sebuah negara untuk memberikan notifikasi kepada negara asal individu jika individu tersebut telah menjadi warga mereka. Terakhir, putusan MK ini ‘menggugah’ kesadaran kita akan pentingnya membangun dan mengembangkan sistem database WNI yang benar-benar terintegrasi. Pastinya semua itu adalah tantangan. Bahwa menambahi beban pekerjaan, itu pasti. Tetapi bukankah sudah kodratnya, negara dan pemerintahnya  bekerja melayani dan membahagiakan rakyatnya? Salam Konstitusi!

*)Dr. Fajar Laksono Suroso, Pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Brawijaya.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait