Kasus Suap Dominasi Penghukuman Hakim Lewat MKH
Berita

Kasus Suap Dominasi Penghukuman Hakim Lewat MKH

KY disarankan bisa mengembangkan praktik collective action untuk mengikat komitmen bersama agar tidak melakukan judicial corruption.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Salah satu sidang MKH yang digelar MA dan KY. Foto: RES
Salah satu sidang MKH yang digelar MA dan KY. Foto: RES
Sejak diberlakukan mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2009 hingga saat ini, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) telah mengadili 45 kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah itu, sebagian besar hakim terlapor dijatuhi sanksi berat terlibat kasus penyuapan. Disusul modus memainkan putusan, perselingkuhan, dan tindakan indisipliner.

Dari seluruh sidang MKH yang digelar, kasus penyuapan paling mendominasi pelanggaran KEPPH,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdisaat menyampaikan Laporan Kinerja KY terkait penanganan laporan masyarakat catur wulan kedua periode Januari-31 Agustus 2016 di Gedung KY, Rabu (14/9).

Dari 45 kasus ini, rincian posisi bentuk kasus yang disidangkan MKH adalah penyuapan (42,2 persen), perselingkuhan (28,9 persen), indisipliner (11,1 persen), narkoba (6,7 persen), memainkan putusan (4,4 persen), dan lainnya (6,7 persen). “Sidang MKH kasus perselingkuhan mendominasi tiga tahun terakhir,” kata Farid.

Hingga 31 Agustus 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA sebanyak 28 orang hakim terlapor. Rinciannya, 16 hakim terlapor memperoleh rekomendasi sanksi ringan berupa : teguran lisan (4 orang), teguran tertulis (5 orang), dan pernyataan tidak puas secara tertulis (7 orang). Sementara sebanyak 7 hakim terlapor memperoleh rekomendasi sanksi sedang berupa : hakim nonpalu paling lama 3 bulan (3 orang) dan penundaaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun (4 orang).

Rekomendasi sanksi berat, diusulkan kepada 5 orang hakim terlapor berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun (2 orang) dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat (3 orang). Sepanjang 2016, KY dan MA baru sekali menggelar sidang MKH pada 13 April 2016 terkait kasus menerima uang suap dimana hakim terlapor (Falcon) dijatuhi pemberhentian dengan hormat.

“KY telah mengusulkan sidang MKH ke MA terhadap 2 hakim terlapor untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian terkait kasus perselingkuhan. Saat ini, KY sedang menunggu respon MA. Hanya saja, MA merespon salah satu hakimnya keburu purna tugas karena dia bukan hakim karier.”

Juru Bicara KY ini menegaskan penerimaan laporan masyarakat dari tahun ke tahun dari sisi kuantitas relatif hampir sama. Misalnya, caturwulan kedua hingga 31 Agustus 2016, KY menerima laporan masyarakat berjumlah 1.092 laporan dan 1.257 tembusan. Jumlah ini hampir sama dengan periode yang sama di tahun 2015 yakni 1.052 laporan dan 1.242 tembusan. “Kuantitas, laporan prinsipnya hampir sama dari tahun ke tahun,” kata Farid.

Dari 1.092 laporan, jenis perkara yang terbanyak dilaporkan masyarakat adalah kasus perdata sekitar 49 persen. Diikuti, laporan pengaduan perkara pidana (29 persen), tata usaha negara (8 persen), tindak pidana korupsi (7 persen), agama (3 persen), dan hubungan industrial (3 persen). “Komposisi ini pun tidak tidak terlalu berbeda jauh dengan laporan tahun sebelumnya,” paparnya.

Sementara lokasi aduan dugaan pelanggaran KEPPH tertinggi tetap didominasi laporan pengaduan dari provinsi DKI Jakarta berjumlah 225 laporan. Diikuti, Jawa Timur dengan 115 laporan, Sumatera Utara dengan 104 laporan, Jawa Barat dengan 91 laporan, dan Jawa Tengah dengan 60 laporan. “Tingkat laporan tertinggi berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA yang komplesitas perkaranya tinggi dan sensitif,” ungkapnya.

Ketua Harian MaPPI FHUI Choky Ramadhan mengatakan mayoritas jumlah penerimaan pengaduan dikirim lewat pos ketimbang datang langsung ke KY atau Kantor Penghubung. Karena itu, perlu dikembangkan penanganan laporan secara online agar masyarakat lebih cepat mengadukan kasus dugaan KEPPH. “Ini ruang bisa dikembangkan KY ke depan,” kata Choky di tempat yang sama.

Terkait dominasi perkara perdata, Choky menyarankan agar KY bisa memanfaatkan data perkara perdata ini dalam upaya mendukung program kemudahan berusaha di Indonesia. “Bisa saja KY bisa memanfaatkan data perkara perdata ini dikolaborasikan dengan kepentingan pemerintah dalam upaya mendorong kemudahan berbisnis,” sarannya.

Choky juga menyarankan lima lokasi aduan dugaan pelanggaran KEPPH tertinggi bisa dikembangkan praktik collective action terutama terhadap institusi peradilan dan organisasi advokat. “KY bisa bekerjasama dengan pengadilan dan Peradi di lima provinsi ini selain perguruan tinggi, LSM, media, ormas termasuk asosiasi bisnis mengingat mayoritas laporan perkara perdata. Untuk mengikat komitmen bersama agar tidak melakukan judicial corruption,” sarannya.
Tags:

Berita Terkait