Kasus Tanah Rocky Gerung, Kenali Aturan Main Kepemilikan dan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah
Terbaru

Kasus Tanah Rocky Gerung, Kenali Aturan Main Kepemilikan dan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk., mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 1999.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menanggapi kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujarnya.

Lebih lanjut, Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan jika ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya. (Baca: Tips Hukum Menangani Perkara Sengketa Tanah)

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Tahapan Penanganan Sengketa Tanah

Untuk diketahui, di akhir tahun 2020 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Permen ATR/BPN 21/2020 tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi:

Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas; Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas; Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Terdapat tiga klasifikasi kasus sengketa dan konflik pertanahan: Kasus Berat, yaitu kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;Kasus Sedang, yaitu kasus antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan; Kasus Ringan, yaitu kasus pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

Dikutip dalri klinik Hukumonline berjudul Begini Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan”, ada beberapa tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Pertama-tama, pengaduan yang berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah (tingkat provinsi) dan Kantor Pertanahan (tingkat kabupaten/kota) diajukan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, atau lewat daring kepada Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan.

Selanjutnya terhadap pengaduan dilakukan kajian untuk menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus maka dientri dalam sistem informasi penanganan kasus. Ada tujuh tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan, yaitu pengkajian kasus; gelar awal; penelitian; ekspos hasil penelitian; rapat koordinasi; gelar akhir; dan penyelesaian kasus. Jika sebuah kasus diklasifikasikan sebagai kasus sedang atau ringan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan tersebut.

Pengkajian kasus dilakukan untuk memudahkan memahami kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat judul, pokok permasalahan, riwayat kasus, data atau dokumen yang tersedia, klasifikasi kasus, dan hal lain yang dianggap penting.

Dari hasil pengkajian kasus dijadikan dasar melaksanakan gelar kasus awal,yang bertujuan untuk: menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani; merumuskan rencana penanganan; menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan; menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan dan bahan yang diperlukan; menyusun rencana kerja penelitian; dan menentukan target dan waktu penyelesaian.

Hasilnya dibuatkan notula (ringkasan gelar awal) yang ditandatangani notulis, yang kemudian menjadi dasar untuk: menyiapkan surat kepada instansi lain untuk menyelesaikan jika kasus merupakan kewenangan instansi lain; menyiapkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian kasus; menyiapkan tanggapan atau jawaban kepada pengadu; atau menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.

Penelitian kemudian dilakukan oleh petugas penelitian untuk mengumpulkan data fisik, data yuridis, data lapangan, dan/atau bahan keterangan. Hasil penelitian tersebut kemudian dibuatkan kajian dan dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian. Atas laporan hasil penelitian dilakukan ekspos hasil penelitian untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Ekspos ini dituangkan dalam berita acara berisikan kesimpulan dan rekomendasi.

Rapat koordinasi dilaksanakan untuk mendapat masukan ahli atau instansi/lembaga terkait yang berkompeten dan menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.

Jika menghasilkan penyelesaian kasus, selanjutnya ditindaklanjuti dengan gelar akhir. Namun jika yang dihasilkan adalah rekomendasi/petunjuk sebagaimana kami jelaskan di atas, maka dilakukan penelitian/pengumpulan data atau bahan keterangan tambahan. Jika telah cukup data atau bahan keterangan tambahannya, barulah kemudian dilakukan gelar akhir.

Patut dicatat, jika ekspos hasil penelitian telah menyimpulkan bahwa terdapat cukup data dan dasar mengambil keputusan maka bisa disiapkan gelar akhir. Sebaliknya, jika belum cukup maka bisa dilakukan salah satunya rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait.

Gelar akhir dilakukan guna mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan, dan dituangkan dalam berita acara gelar akhir. Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk:  Risalah pengolahan data; dan/atau Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan; Surat usulan penyelesaian kasus kepada Menteri.

Hasil gelar akhir tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan penyelesaian kasus. Adapun penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria-kriteria berikut ini: 1) Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final berupa keputusan pembatalan; perdamaian; atau surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.

2) Kriteria Dua (K2) berupa surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; surat rekomendasi penyelesaian kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri.

3) Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.

Kasus yang dinyatakan selesai dengan kriteria di atas dicatat dalam sistem informasi penanganan kasus serta diberitahukan kepada para pihak dengan tembusan kepada instansi terkait. Pengelolaan data kasus diselenggarakan dengan sistem informasi penanganan kasus yang terintegrasi antara Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

Tags:

Berita Terkait