Percepat Selesaikan Konflik Agraria, Ini Langkah Pemerintah
Terbaru

Percepat Selesaikan Konflik Agraria, Ini Langkah Pemerintah

Penyelesaian konflik agraria dan kawasan hutan perlu dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga. Selain itu, juga perlu dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi antar regulasi yang ada.

Oleh:
RED
Bacaan 4 Menit
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu fokus dari program Reforma Agraria yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Atas dasar itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menilai, konflik agrarian menjadi isu prioritas pihaknya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya keras menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak. Penyelesaian konflik agraria ini menjadi salah satu fokus dari program Reforma Agraria yang gencar dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden memang menghendaki bahwa dengan Reforma Agraria, konflik serta sengketa pertanahan yang ada dapat segera terselesaikan.

"Berdasarkan tugas Presiden, konflik agraria adalah isu prioritas yang menjadi starting point. Penyelesaian konflik agraria sudah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2014, yang hingga kini secara khusus meminta untuk mendalami dan menyelesaikannya. Terlebih lagi, agar permasalahan tumpang-tindih lahan yang menyebabkan konflik agraria menjadi perhatian untuk segera diselesaikan," kata Surya dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (29/7).

Ia menjelaskan, langkah penyelesaian konflik agraria harus dengan adanya koordinasi lintas sektor serta dapat dilaksanakan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah untuk berdialog dan mempertemukan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pejabat kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga CSO/NGO. Hal ini bertujuan untuk berkoordinasi, mengumpulkan data informasi, bernegosiasi, dan mediasi sehingga aspirasi dan tantangan dari berbagai pihak dapat terserap untuk menemukan solusi dan rekomendasi kebijakan yang sistemik dan berkelanjutan.

Selain itu, salah satu pencegahan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui penertiban administrasi di tingkat desa maupun kecamatan yang juga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang erat, mulai dari aspek tertib administrasi hingga adanya indikasi konflik dan sengketa.

Senada, Kepala Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Marulak Togatorop menuturkan, jika penyelesaian dalam konflik agraria dan kawasan hutan perlu dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga. Selain itu, penting juga untuk dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi serta regulasi yang ada, agar segera diimplementasikan dan dipahami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari kesalahan penafsiran regulasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Theofransus Litaay mengatakan bahwa penyebab terjadinya konflik agraria bisa beberapa faktor. Mulai dari adanya dugaan mal-administrasi dalam penerbitan hak atau izin badan usaha, ketidakpastian dalam pelayanan administrasi pertanahan pada program transmigrasi, proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan, pendekatan penanganan konflik masih legal formal, serta penentuan kawasan hutan tanpa pelibatan masyarakat lokal.

Tags:

Berita Terkait