Andi mengatakan, saat ini diperlukan upaya percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan. “Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baik di pusat maupun daerah yang selama ini telah terjalin dengan baik harus ditingkatkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan pihaknya akan mempercepat pengukuhan kawasan hutan ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Ia menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan secara legal yang berarti memiliki kepastian batas, luas dan letaknya.
“Sedangkan legitimasi artinya kita memiliki kepastian waktu, usaha dan jaminan hukum berusaha, serta kelestarian lingkungan dan sosial budaya,” kata Ruandha Agung.
Berkaca dari itu, Ruandha Agung menilai, komitmen Bersama ini menjadi cara dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. “Hingga Desember 2020, untuk menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan diperlukan penyelesaian penetapan kawasan hutan seluas 37 juta hektare dengan sisa batas kawasan hutan sepanjang 90.000 kilometer yang memerlukan upaya percepatan untuk penyelesaiannya, salah satunya melalui usulan menjadi proyek strategis nasional,” pungkasnya.
















