Kasus Tiga Pejabat Perseroan Tentukan Nasib Anggota DPRD Kalteng
Berita

Kasus Tiga Pejabat Perseroan Tentukan Nasib Anggota DPRD Kalteng

Tiga petinggi perusahaan di bawah Sinarmas Group divonis bersalah memberi suap kepada 4 anggota DPRD Kalteng.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Terkait Putusan Karhutla Kalteng, Pemerintah Tempuh Kasasi).

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengar putusan, Ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis dari majelis. Di depan persidanganm Willy meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang dia lakukan, setelah itu ia menyatakan menerima putusan. Teguh dan Edy juga mengeluarkan pernyataan senada, dan menerima putusan. "Pertama saya meminta maaf perbuatan yang terjadi yang melibatkan majelis hakim dan jaksa KPK. Saya menerima putusan semoga tuhan melindungi saya," kata Edy yang mendapat giliran terakhir menerima tanggapan tersebut. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Anggota DPRD Kalteng

Bagi pemberi suap, putusan ini bisa merupakan akhir dari segala proses hukum di tingkat penuntutan dengan satu catatan, penuntut umum tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika asumsi ini terbukti, maka perkara mereka berkekuatan hukum tetap.

Sementara, empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima uang baru menjalani sidang perdana. Penuntut umum KPK mendakwa Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah menerima suap sebesar Rp240 juta dari ketiga petinggi Sinarmas.

(Baca juga: KPK Bagi Pengetahuan Cegah Korupsi di Kalteng).

Jaksa mengulangi tujuan suap itu: agar DPRD tidak melakukan RDP terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng; agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan Binasawit Abadi Pratama.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa bahwa setelah dilakukan invetigasi tidak ada ditemukan pelanggaran lingkungan perusahaan.

Awalnya ada laporan yang disepakati di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng untuk melakukan pengawasan melalui Komisi B. Sebab, ada dugaan ada 7 perusahaan sawit –salah satunya PT BAP --melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Dugaan pencemaran dimuat di media massa setempat.

Atas dugaan itu, anggota DPRD mengadakan kunjungan kerja ke kantor Sinarmas Group di Gedung Sinarmas Land Plaza, Jakarta Pusat. "PT BAP dan PT SMART adalah perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Group yang bergerak di bidang kelapa sawit," kata penuntut umum, Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3).

Singkat cerita dari hasil kunjungan lapangan ke lokasi perkebunan PT BAP ditemukan adanya dugaan pencemaran Danau Sembuluh, tidak memiliki HGU, tidak memiliki IPPH. Selain itu, meskipun telah beroperasi sejak 2006, tidak ada kebun plasma serta terjadi penanaman di sempadan sungai. Agar temuan tersebut tidak disampaikan dalam RDP dan tidak disebarkan ke media massa, maka tercapailah kesepakatan untuk memberi uang sebesar Rp240 juta. Uang tersebut diberikan di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah, Jakarta Pusat.

Atas perbuatan mereka keempat anggota DPRD Kalteng didakwa melanggar Pasal 12 a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat terdakwa, melalui penasehat hukum, tidak mengajukan keberatan. Majelis memutuskan agar sidang dilanjutkan pekan depan. 

Tags:

Berita Terkait