Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan pentingnya penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. Menurut dia, jika ingin menegakkan hukum tanpa tebang pilih, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap menteri-menteri yang menjabat setelah Pak Tom Lembong.
“Dalam surat resmi, Kejaksaan Agung menyebutkan rentang penyidikan adalah dari tahun 2015 hingga 2023, sementara Pak Tom hanya menjabat hingga 2016. Maka seharusnya, menteri-menteri setelahnya juga diperiksa,” ujarnya dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ari menegaskan jika pemeriksaan hanya berfokus pada Tom Lembong, ada indikasi tebang pilih yang dilakukan oleh Kejagung, “Jelas disini terlihat, surat penyidikan menyebut rentang waktu hingga 2023, tetapi hanya Pak Tom yang diperiksa. Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam periode itu, seharusnya semua pihak terkait di semua periode diperiksa. Jika tidak, hal ini bisa menjadi contoh nyata tebang pilih,” tambahnya.
Baca Juga:
- Penasihat Hukum Tom Lembong Pertanyakan Transparansi Bukti dan Penahanan
- 5 Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tom Lembong Dianggap Tidak Sah
- Soroti Kasus Tom Lembong, Pakar: Unsur Pasal Tipikor Harus Bisa Dibuktikan Secara Objektif
Penasihat hukum Tom Lembong ini juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya yang dilakukan setelah empat kali dipanggil sebagai saksi. Ari menjelaskan bahwa Tom Lembong dipanggil sebagai saksi dalam setiap panggilan, namun saat panggilan keempat, dia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa diberi kesempatan untuk menghadirkan penasihat hukum.
“Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu hak subjektifnya memang penyidik. Tetapi dalam KUHAP dijelaskan, hak subjektif ini harus masuk di akal. Harus reasonable. Harus secara hukum dapat dibuktikan,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini bukan untuk disalahgunakan sebagai tindakan sewenang-wenang. Dia meyakini bahwa kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sejak awal, kata dia, beliau sangat kooperatif. Jadi, alasan untuk melakukan penahanan sangat lemah dan terburu-buru.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong adalah Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Lebih lanjut, dalam menanggapi proses praperadilan yang diajukan, Ari menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan untuk memperkuat pembelaan kliennya. “Kami akan menghadirkan beberapa ahli dalam peradilan nanti. Ada ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum yang akan memberikan keterangan. Kami sedang melakukan konsolidasi untuk persiapan ini,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah praperadilan ini akan menyasar pemeriksaan menteri-menteri lain dalam rentang waktu penyidikan hingga 2023, Ari menegaskan bahwa itu bukan ranah praperadilan, namun tetap menjadi sorotan.
“Kami tidak berhak menentukan siapa yang harus diperiksa, tapi jelas terlihat ada yang terlewat dalam penyidikan ini. Jika penyidikan mencakup tahun 2015 hingga 2023, tentu harusnya semua yang menjabat di rentang waktu tersebut juga diperiksa. Tidak cukup jika hanya Pak Tom saja yang dijadikan tersangka, karena kebijakan ini adalah hasil koordinasi lintas kementerian,” tegas dia.
Ari mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, namun mengingatkan pentingnya menjalankan proses hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.
“Negara ini harus menjadi lebih baik, dan kita mendukung penuh penegakan hukum yang benar serta pemberantasan korupsi. Namun, jika proses hukum dijalankan secara tidak adil dan sewenang-wenang, ini yang harus diperbaiki. Pak Tom sangat mendukung upaya untuk melawan korupsi, namun prosesnya harus adil,” tutupnya.
Penasihat Hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi menyampaikan keberatannya terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh kliennya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 bukanlah keputusan pribadi, tetapi keputusan yang dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan berbagai kementerian.
“Yang perlu diperhatikan, apakah kebijakan yang diambil oleh Pak Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dilakukan atas inisiatif pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang berkoordinasi dengan kementerian lain. Kebijakan ini diambil atas nama kementerian, bukan pribadi,” kata Zaid pada kesempatan yang sama.
Kebijakan seperti ini, kata dia, seharusnya tidak diperlakukan sebagai perbuatan pidana, karena mengikuti mekanisme pengambilan keputusan yang sudah tertata. “Dalam konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ada tertib administrasi dan tertib organisasi. Artinya, setiap langkah dilakukan sesuai prosedur yang sudah ada, mulai dari rapat hingga mekanisme administratif,” imbuhnya.
Menurutnya, semua proses surat-menyurat dalam mekanisme ini telah dilakukan secara administratif. Jika dalam proses pengadaan impor ini ada yang salah, dia mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka bersama-sama agar publik bisa memahami dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
















