Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi mendaftarkan gugatan pra-peradilan atas kasus yang menjeratnya sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula di tahun 2015-2016. Gugatan pra-peradilan ini diajukan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan dalam proses pra-peradilan ini, pihaknya mempermasalahkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Menurutnya pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka,” ujarnya di hadapan wartawan sesaat setelah mendaftarkan berkas pra-peradilan.
Baca Juga:
- 5 Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tom Lembong Dianggap Tidak Sah
- Soroti Kasus Tom Lembong, Pakar: Unsur Pasal Tipikor Harus Bisa Dibuktikan Secara Objektif
- Duduk Perkara Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Menjadi Tersangka Korupsi
Adapun dua bukti yang dimaksud yakni pembuktian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang dikenakan pada tersangka seperti unsur ‘melawan hukum’ dan ‘memperkaya diri atau orang lain’ harus dibuktikan secara objektif oleh pihak kejaksaan.
Ari juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Menurutnya, penyidikan tersebut seharusnya transparan dan terbuka untuk publik agar masyarakat dapat memahami secara jelas apa yang sedang terjadi.
"Selama ini hanya disampaikan secara umum mengenai masalah impor gula. Padahal, dugaan tindak korupsi dalam impor gula ini melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023," ucapnya.
















