ICW: Delik Kerugian Negara Kerap Digunakan Penuntut Umum dalam Perkara Korupsi
Terbaru

ICW: Delik Kerugian Negara Kerap Digunakan Penuntut Umum dalam Perkara Korupsi

Sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dari 1.718 terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2023, sebanyak 802 terdakwa dijerat delik kerugian negara. Selain itu, masih ada persoalan disparitas tuntutan hingga rekomendasi kepada sejumlah lembaga.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhan saat peluncuran Pemantauan Persidangan Korupsi Tahun 2023, Senin (14/10/2024) di Jakarta. Foto: ADY
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhan saat peluncuran Pemantauan Persidangan Korupsi Tahun 2023, Senin (14/10/2024) di Jakarta. Foto: ADY

Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Pelaku tindak pidana korupsi layak dijatuhi hukuman yang setimpal dan asetnya harus harus dirampas untuk memulihkan kerugian negara. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, mengatakan sepanjang 1 Januari-31 Desember 2023 pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia menangani 1.649 perkara korupsi dengan 1.718 orang terdakwa.

Kurnia merinci dari 1.718 orrang terdakwa sebanyak 802 terdakwa dijerat delik kerugian negara, 88 suap, 63 penggelapan, dan 37 pemerasan. Dakwaan kerugian negara paling banyak digunakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan sebanyak 789 terdakwa dan KPK hanya 13 terdakwa. Mayoritas dakwaan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah melalui UU No.20 Tahun 2001.

“Mayoritas menggunakan Pasal 2 ketimbang Pasal 3 UU Tipikor, patut diapresiasi,” kata Kurnia saat peluncuran Pemantauan Persidangan Korupsi Tahun 2023, Senin (14/10/2024) di Jakarta. 

Baca Juga:

Penuntut umum rata-rata menuntut terdakwa perkara korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 11 bulan dan denda Rp236.297.312. Rata-rata penjatuhan tuntutan pidana penjara pengganti 2 tahun 2 bulan dan tuntutan uang pengganti sepanjang tahun 2023 sebesar Rp83.345.307.640.577.

Kurnia menemukan disparitas tuntutan pidana penjara antara lain dalam delik kerugian negara, misalnya perkara No.28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dengan terdakwa Mila Karmila, dituntut 1,5 tahun penjara dengan kerugian negara Rp19,7 miliar, perkara serupa lainnya menggunakan Pasal 3 UU Tipikor dituntut 2 tahun penjara dengan kerugian negara Rp87 juta yakni dalam perkara No.12/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Bna, dengan terdakwa Teuku Husaini.

Disparitas tuntutan juga terjadi dalam hal denda. Misalnya, perkara No.16/PID.SUS-TPK/2023/PN PBR dengan terdakwa Harianto, kerugian negara ditaksir Rp4,2 miliar dan dikenakan denda Rp50 juta. Perkara serupa didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan kerugian negara Rp364 juta dan didenda Rp50 juta yaitu perkara 11/PID.SUS-TPK/2023/PN MKS dengan terdakwa Alexander Aman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info