Ke Depan, DPD Diharap Lebih Bertaring
Berita

Ke Depan, DPD Diharap Lebih Bertaring

Harus memperjuangkan kewenangannya dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi agar sejajar dengan DPR.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPD 2014-2019 saat menggelar rapat paripurna. Foto: RES
DPD 2014-2019 saat menggelar rapat paripurna. Foto: RES
“Dalam berlayar tidak bersifat monoton. Tetapi layar harus mengikuti dinamika gelombang, agar layar tetap terkembang dan berjalan”. Kalimat itu dilontarkan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD, Abdul Gafar Usman, dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Jumat (17/10).

Menurutnya, kewenangan DPD yang maksimal memungkinkan lembaga representatif daerah mememiliki taring, bahkan dapat sejajar dengan DPR. Setidaknya, DPD dapat merespon isu yang berkembang di tengah masyarakat

Misalnya, dalam pembahasan RUU tentang Kelautan yang kini telah disahkan menjadi UU, DPD mulai diikutsertakan. Oleh sebab itu, keberhasilan DPD tergantung dari anggota dan pimpinan lembaga tersebut. Lagi pula, sumpah jabatan anggota DPD dan DPR memiliki kesamaan dalam memperjuangkan rakyat di daerah.

“Harapan masyarakat sangat tinggi terhadap peran DPD khususnya untuk kesejahteraan, perimbangan keuangan pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia tak menampik UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) seolah memangkas kewenangan DPD. Padahal, hasil putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu atas uji materi UU tentang MD3 memperluas kewenangan DPD, yakni ikut serta dalam pembahasan RUU. Namun belakangan, dalam UU MD3 hasil revisi, kewenangan DPD kembali dipangkas.

Terlepas dari uji materi yang kembali diajukan DPD ke MK, Gafar berharap anggota DPD periode 2014-2019 dapat berjuang dan menunjukan kinerjanya kepada publik. Dikatakan Gafar, keberhasilan sebuah lembaga terletak pada manusianya. Maka dari itu, sejak pelantikan anggota DPD periode lima tahun ke depan, lembaga itu telah menyusun alat kelengkapan beserta struktur dalam rangka menjalankan tugas fungsi pokoknya.

“Lembaga itu seperti mobil, bagaimana mobil itu hebat kalau pengendaranya tidak hebat. Tidak ada alasan DPD tidak membuktikan kinerjanya,” ujar Senator asal Provinsi Riau itu.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Hamdani, menambahkan DPD memiliki perubahan signifikan sejak pemilihan pimpinan MPR. Menurutnya DPD sudah menunjukan geliatnya. Setidaknya, kata Hamdani, DPD sudah mulai diperhitungkan dalam kancah di parlemen.

“Teman-teman DPR periode lalu terlalu memberikan tekanan ke DPD. Tetapi setelah pemilihan pimpinan MPR kemarin, DPD ditunggu dulu. Peran DPD sekarang mulai tajam dan disegani,” ujarnya.

Hamdani yang juga mantan anggota DPD periode 2009-2014 mengatakan, kendati peran DPD tidak segarang DPR, tetapi aspirasi dan masukan yang diberikan DPD cukup berarti. Misalnya, dalam pembahasan RUU Kelautan.

“Kewenangan DPD sudah cukup lumayan, ada satu keseimbangan antara DPR dan DPD akan keterlibatan dalam pembahasan RUU,” katanya.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Lely Aryani, berpandangan kehadiran DPD sangat dibutuhkan di antara ‘pertarungan’ politik yang terjadi di parlemen antar dua kubu yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat Ia melihat optimisme dari DPD menjadi perekat antara dua kubu yang berseberangan pandangan. “Ini bisa memperlihatkan taring DPD,” katanya.

Menurutnya, terbatasnya kewenangan DPD berdampak pada ketidakberanian anggota DPD ketika berhadapan dengan DPR. Padahal, DPD sejajar dengan DPR. Ia menyarankan agar anggota DPD kompak. Setidaknya, DPD akan memiliki taring ketika berhadapan dengan DPR.

“Kenapa ketika berhadapan dengan anggota DPR seperti mati kutu? Kalau DPD kompak akan ditakuti DPR. DPD harus bisa melakukan lobi-lobi, apalagi sekarang sedang melakukan uji materi di MK,” katanya.

Lely berpandangan, kehadiran DPD sebagai check and balance antara DPR dan pemerintah. Persoalannya, kata Lely, DPD tidak diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol secara maksimal.

“Makanya DPD berjuanglah untuk mendapatkan hak kewenangan itu. Kalau dilihat dari sistem ketatanegaraan, mereka sama dengan DPR. Bahkan anggota DPD itu sepertiga dari anggota DPR,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait