Keabsahan Anak Saksi dalam Memberikan Keterangan
Terbaru

Keabsahan Anak Saksi dalam Memberikan Keterangan

Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana telah diakui secara sah di dalam KUHAP. Keabsahan keterangan anak mempunyai nilai kekuatan pembuktian bagi hakim, namun tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi termasuk saksi anak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan, anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah orang yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Keabsahan saksi anak-anak dalam memberi keterangan dapat dilihat dalam Pasal 171 butir a KUHAP yang menyatakan, yang boleh diperiksa untuk memberikan keterangan tanpa sumpah adalah anak yang umumnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin.

Selanjutnya Pasal 171 KUHAP menjelaskan bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, begitupun orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meski hanya kadang-kadang, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psikopat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan dan keterangan mereka hanya dipakai keterangan.

Kedudukan saksi anak-anak dalam memberikan keterangan berpijak pada KUHAP. Dalam tahap pelaksanaannya meliputi tiga tahapan yaitu, sebelum peradilan, sidang pengadilan, dan setelah pengadilan.

Tahap tersebut merupakan proses yang saling berhubungan dalam rangka penegakan hukum pidana untuk menentukan kebenaran dari suatu peristiwa pidana. UU Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan kemudahan bagi anak saksi atau anak korban dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Keabsahan saksi anak-anak dalam memberi keterangan mempunyai nilai kekuatan pembuktian bagi hakim, kembali kepada penilaian hakim secara subjektif karena penilaian terhadap alat bukti saksi secara umum tidak mengikat, begitupun dengan keterangan anak saksi.

Keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah bersifat bebas dan tidak sempurna dan tidak menentukan atau mengikat. Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya, tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi termasuk saksi anak-anak.

Tags:

Berita Terkait