Keadilan Berperspektif Anak, KPAI Ingatkan Pentingnya Pemulihan Korban di Kasus Eks Kapolres Ngada
Terbaru

Keadilan Berperspektif Anak, KPAI Ingatkan Pentingnya Pemulihan Korban di Kasus Eks Kapolres Ngada

Harus mencakup tiga hal penting, yakni kebenaran hukum, pemulihan korban, dan pencegahan berulangnya kekerasan.

Firyalfatin
Bacaan 5 Menit
Komisioner KPAI, Dian Sasmita. Foto: Tangkapan layar youtube
Komisioner KPAI, Dian Sasmita. Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak. Penegasan ini disampaikan jelang putusan pengadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang pada 21 Oktober 2025.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak.  Pandangan Dian  disampaikan jelang putusan pengadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang pada 21 Oktober 2025.

“Keadilan yang berperspektif anak harus mencakup tiga hal penting, yakni kebenaran hukum, pemulihan korban, dan pencegahan berulangnya kekerasan,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Baca juga:

Dia menilai perkara ini menjadi tolak ukur sejauh mana sistem hukum nasional benar-benar berpihak kepada korban anak, bukan semata-mata soal penghukuman terhadap pelaku. KPAI menekankan, negara dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan, keadilan, serta pemulihan anak korban kekerasan seksual tanpa diskriminasi.

Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap proses hukum menjadikan anak sebagai pusat perhatian.

“Setiap proses hukum terhadap kekerasan seksual anak harus menempatkan korban sebagai hal utama. Keadilan sejati bukan hanya vonis bagi pelaku, tetapi juga pemulihan yang menyeluruh bagi korban dan keluarganya,” lanjut Dian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info