Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menekankan bahwa keadilan restoratif yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dapat dipandang sebagai kebijakan tambahan semata.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari transformasi fundamental hukum pidana nasional. Pembaruan KUHP pun tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih akuntabel, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum. Kemudian, diperkuat dengan adanya KUHAP 2025 yang dirancang untuk memastikan implementasi norma pidana berjalan secara terintegrasi dan efektif.
“Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional,” ujar Otto dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Dalam kerangka tersebut, KUHP Nasional mengedepankan paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini menggeser orientasi sistem pemidanaan dari semata-mata penghukuman menuju pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Otto menilai keadilan restoratif menjadi instrumen kunci untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban tanpa mengabaikan hak pelaku.
“Paradigma hukum pidana nasional saat ini menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” jelasnya.
Secara normatif, prinsip keadilan restoratif dalam KUHP Nasional tercermin sejak bagian konsiderans yang menekankan keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban. Orientasi ini kemudian diterjemahkan dalam kebijakan pemidanaan yang membuka ruang bagi perdamaian, ganti rugi, serta pemulihan kerugian korban sebagai faktor yang dapat meringankan pidana.
Dalam praktik peradilan, pengakuan terhadap upaya pemulihan juga diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Pedoman tersebut menjadi jembatan antara hukum pidana materiil dalam KUHP dan mekanisme prosedural dalam KUHAP.
















