Upaya mewujudkan ekonomi biru di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari penguatan sistem keamanan laut yang efektif dan berkelanjutan. Laut tidak hanya menjadi identitas bangsa, tetapi juga sumber kehidupan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, penjaringan aspirasi terkait keamanan laut dan ekonomi biru menjadi sangat relevan.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno dalam Seminar Nasional Center for Sustainable Ocean Policy Law FHUI, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut menuntut penguatan keamanan maritim sebagai fondasi utama dalam mendorong ekonomi biru. Nah, cara pandang tersebut telah dirumuskan sejak awal oleh para pendiri bangsa melalui konsep ‘tanah air’ sebagai satu kesatuan darat dan laut.
“Cara berpikir ini menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara yang dipersatukan oleh laut,” ujarnya.
Baca juga:
- Menakar Arah Hukum Laut Internasional dalam Kebijakan Maritim Indonesia
- Ekonomi Biru Indonesia: Potensi Besar, Ancaman Lingkungan Mengintai
Pemahaman tersebut juga menjadi landasan perjuangan Indonesia dalam mengubah hukum laut internasional yang sebelumnya tidak mengakui status negara kepulauan. Meski akhirnya mendapatkan pengakuan dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982.
Namun, ia mempertanyakan kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan potensi laut. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia telah benar-benar mengenali wilayah lautnya, memanfaat secara berkelanjutan, memahami ancaman yang ada, serta memiliki kapasitas untuk menjaganya.
















