“Tidakah sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan kepada kita bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena ia menistakan prinsip-prinsip keadilan? Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya menjadi pelajaran terdekat bagi kita untuk diambil sebagai Pelajaran,” pungkas Luthfi.
Apa Kata AIlex:
Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, perlindungan terhadap hakim diatur dalam beberapa peraturan berikut: Regulasi Utama - Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Peraturan ini secara khusus mengatur upaya perlindungan bagi hakim, termasuk dalam konteks pencegahan tindak pidana terorisme. - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan Lain Sebagainya
Peraturan ini mengatur aspek perlindungan melalui ketentuan sumpah jabatan hakim, yang menjadi bagian dari perlindungan integritas dan kedudukan hakim.
Regulasi Pendukung - Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
Mengatur mekanisme pembentukan dan kerja majelis kehormatan hakim, yang berperan dalam menjaga kehormatan dan perlindungan profesi hakim. - Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012, 03/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama
Mengatur tata cara pemeriksaan bersama terhadap hakim, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan kode etik. - Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
Membentuk satuan tugas yang juga berperan dalam perlindungan aparat penegak hukum, termasuk hakim, dari ancaman mafia hukum.
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan perlindungan terhadap hakim di Indonesia. |