Kebebasan Berpendapat Dikebiri, LBH Bandar Lampung Dampingi Mahasiswa yang di DO
Terbaru

Kebebasan Berpendapat Dikebiri, LBH Bandar Lampung Dampingi Mahasiswa yang di DO

LBH Lampung menyebutkan ada beberapa catatan sejak tahun 2019 hingga saat ini, berkaitan dengan kasus kebebasan menyampaikan pendapat khususnya untuk mahasiswa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline, dengan tema Sanksi Drop Out dan Skorsing: Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi Mahasiswa di Kampus, Kamis (18/8). Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline, dengan tema Sanksi Drop Out dan Skorsing: Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi Mahasiswa di Kampus, Kamis (18/8). Foto: WIL

Mahasiswa yang di-drop out (DO) dan diskorsing oleh kampus merupakan bukti penyempitan kebebasan akademik yang meliputi kebebasan berfikir dan kebebasan berpendapat. Dua kebebasan ini merupakan hak-hak universal dan penanda utama eksistensi kaum intelektual dan institusi akademik.

Kebebasan akademik merupakan bagian tak terpisahkan  dari hak atas kebebasan berpendapat. Sudah terdapat berbagai aturan hukum yang menyatakan mengenai kebebasan berpendapat, namun seringkali kampus mencederai kebebasan berfikir akademik dan kebebasan berpendapat mahasiswanya.

Beberapa waktu terakhir, fenomena ancaman kembali dialami oleh mahasiswa. Mulai diskorsing karena menuntut transparansi keuangan kampus, diskorsing lantaran ingin meminta diskon UKT saat pandemi, diskorsing karena melapor kepada KPK atas anggaran kampus yang tidak wajar, hingga diskorsing lantaran meminta ruang sekretariat dalam rangka pemenuhan hak dalam melakukan aktivitas keorganisasain di kampus. 

Baca Juga:

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi,  kini  tengah menangani kasus skorsing dan Drop Out (DO) yang dialami oleh sembilan mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia beberapa waktu lalu. Hal ini mengindikasikan adanya pengekangan dan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus.

Ia menyampaikan dari data LBH Bandar Lampung soal kondisi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di Lampung sedang tidak baik-baik saja. Beberapa catatan sejak tahun 2019 hingga saat ini, banyak kasus-kasus berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat khususnya untuk mahasiswa.

“Kasus yang terjadi justru kasus yang terjadi di kampus yang secara prinsip bagian dari kegiatan akademik, bahkan kegiatan diskusi-diskusi yang dilakukan merupakan bagian dari kegiatan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya dalam acara Instagram Live Hukumonline, dengan tema Sanksi Drop Out dan Skorsing: Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi Mahasiswa di Kampus, Kamis (18/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait