Kebijakan Berdampak pada Persaingan Usaha, KPPU Diminta Tak Hanya Bertindak di Akhir
Terbaru

Kebijakan Berdampak pada Persaingan Usaha, KPPU Diminta Tak Hanya Bertindak di Akhir

Hal tersebut dibutuhkan agar potensi persoalan persaingan usaha dapat diantisipasi sebelum kebijakan diterapkan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ismariny (kanan) dalam FGD Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) FHUI, Senin (10/8/2026). Foto: Firyal
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ismariny (kanan) dalam FGD Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) FHUI, Senin (10/8/2026). Foto: Firyal

Kebijakan pemerintah yang berdampak pada persaingan usaha berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak awal. Pelibatan KPPU penting agar kebijakan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha tidak menimbulkan persoalan dari perspektif hukum persaingan.

Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, mengatakan masih terdapat kebijakan yang berdampak pada persaingan usaha tanpa melibatkan KPPU sejak tahap awal. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi pemerintah dalam menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan ke depan.

“Sering sekali memang pada saat kita membuat satu keputusan yang sebenarnya itu akan ada konsekuensinya terhadap persaingan usaha, KPPU tidak dilibatkan,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Senin (10/8/2026).

Ismariny menjelaskan, pelibatan KPPU sejak awal dapat membantu pemerintah mengantisipasi potensi persoalan sebelum suatu kebijakan diterapkan. Sebab, setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi berbeda berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Hukumonline.com

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Immanuel Tarigan Sibero (tengah). Foto: Firyal

Apalagi, pemerintah memiliki tujuan yang sama dalam membuat kebijakan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan usaha agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info