“Jangan sampai KPPU serta merta bertindak di akhir, karena bagaimanapun saya yakin entah OJK, Kementerian Perdagangan, KPPU, kami ini pastinya ingin agar kebijakan yang dibuat itu adalah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam mengkoordinasikan kebijakan. Ketika sebuah kebijakan berkaitan dengan dunia usaha, pemerintah perlu melihat dampaknya secara lebih holistik dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang terkait.
“Karena apa pun yang berkaitan dengan dunia usaha, saya rasa ke depannya KPPU memang harus dilibatkan di dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Direktur CLGS FHUI, Hari Prasetiyo menilai pelibatan KPPU sejak tahap perumusan kebijakan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan kewenangan kepada KPPU untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
“Artinya, ketika teman-teman pemerintah, kementerian yang punya kewenangan untuk buat kebijakan, KPPU melihat ada potensi masalah gitu ya, masalah persaingan atau merusak pasar bisa disampaikan,” jelas Hari.
Lebih lanjut, ia berpendapat langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah dapat mempertimbangkan perspektif persaingan usaha sebelum sebuah kebijakan diterapkan sehingga potensi benturan antar lembaga dapat diminimalkan.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan setiap kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsi berbeda sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, kebijakan lintas sektor tidak dapat dijalankan secara sendiri-sendiri.
















