Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Beleid itu mewajibkan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan.
Sesuai ketentuan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung sekurang-kurangnya 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi mengatakan aturan baru tersebut tidak adil. Sebab terlalu berpihak pada industri asuransi. Sebaliknya malah mereduksi hak-hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.
“Kami menduga dalam proses pembuatan SEOJK No.7/2025 tersebut tidak melibatkan representasi lembaga konsumen. Sebaliknya hanya melibatkan kalangan industri asuransi saja,” ujar Tulus kepada Hukumonline, Selasa (10/6/2025).
Baca juga:
- OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan
- Melihat Pentingnya Asuransi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Menurutnya ketentuan ini absurd jika diklaim sebagai upaya mengurangi moral hazard konsumen yang sering melakukan over utilitas. Ia berpendapat malah yang acap kali melakukan dugaan tindakan moral hazard adalah industri asuransi. Yakni menolak hak-hak konsumen yang mengajukan klaim dengan berbagai macam dalih.
Dalih tersebut umumnya diselundupkan dalam kontrak perjanjian atau polis dengan wujud klausula baku. Padahal dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen praktik klausula baku dilarang dan merupakan tindakan kriminalitas. Menurutnya praktik klausula baku seharusnya direformasi oleh OJK, karena sebagai bentuk konkret moral hazard oleh industri asuransi.
















