“Bukan malah membuat regulasi yang justru mereduksi dan menyudutkan hak-hak konsumen asuransi,” tegasnya.
SEOJK No.7/2025 menurutnya juga dapat menjadi preseden buruk bagi asuransi sosial seperti JKN. Sebab nantinya JKN akan mengadopsi substansi SEOJK tersebut dengan menerapkan sistem cost sharing atau urun biaya. Jika hal ini diterapkan pada sistem JKN menjadi kebijakan yang kontra produktif karena menghilangkan filosofi asuransi sosial itu sendiri.
“Dari sisi bisnis dan literasi berasuransi masyarakat konsumen, SEOJK No. 07/2025 justru berpotensi untuk mereduksi minat masyarakat untuk berasuransi, artinya menggerus ratio asuransi di Indonesia,” ujar Tulus.
Terlebih wajah industri asuransi di mata publik sedang mengalami penurunan dikarenakan kasus-kasus besar seperti gagal bayar pada konsumen hingga kasus korupsi. Oleh sebab itu, Tulus bersama Forum Konsumen Berdaya Indonesia menolak keras SEOJK tersebut. Bahkan mendesak OJK agar segera membatalkan atau mencabut SEOJK yang justru anti terhadap perlindungan konsumen jasa asuransi serta kontra produktif terhadap keberlanjutan industri asuransi.
“SEOJK No.7/2025 juga kontra produktif terhadap tupoksi OJK yang secara historis-normatif untuk melindungi konsumen jasa keuangan di Indonesia,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan YLKI turut mengkritik OJK yang merubah ketentuan aturan asuransi kesehatan tersebut. Bagi YLKI, seharusnya peserta dijamin 100 persen oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk pertanggungan terhadap konsumen yang sudah menjadi resikonya.
Kondisi ini jelas merugikan konsumen yang sudah terlanjur meneken kontrak polis dengan pihak asuransi. Ironisnya di tengah jalan konsumen harus dihadapkan dengan kondisi perubahan yang tidak menguntungkan konsumen dan cenderung merugikan. YLKI menurutnya mendesak agar OJK mengkaji ulang aturan pembebanan biaya 10 persen yang memberatkan konsumen.
“Ini juga bisa mengubah proses bisnis diluar kontrak polis. Sebab konsumen sudah menandatangani kontrak polis di awal asuransi, namun OJK bisa mengeluarkan aturan mengenai kenaikan iuran maupun aturan lain,” terang Rio saat dihubungi Hukumonline.
Rio mengatakan aturan ini cenderung berpihak pada pelaku usaha dan YLKI mempertanyakan keberpihakan OJK pada konsumen. Aturan ini akan membuat konsumen berpikir ulang terhadap kelanjutan asuransi atau mengakhiri asuransi. Ia menyarankan OJK fokus mengawasi proses bisnis klaim asuransi
“Apakah sudah sesuai atau belum, dibanding mengeluarkan aturan co-payment ini. Kami menilai aturan terbaru OJK ini belum menjawab persoalan konsumen asuransi kesehatan dan lebih berpihak ke pelaku usaha,” pungkas Rio.
















