Pemerintah secara resmi menerbitkan kebijakan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022 lalu. Kebijakan PPKM yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 ini akhirnya dicabut setelah sebelumnya dilakukan kajian selama 10 bulan oleh pemerintah.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai langkah pemerintah mencabut kebijakan PPKM yang berlaku dua tahun lebih perlu mendapat dukungan semua pihak. Sebab, pemerintah mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara luas sebagai bagian dalam pemenuhan hak-hak konstitusional.
Menurutnya, pencabutan kebijakan PPKM dikarenakan pendemi Covid-19 di tanah air sudah mulai terkendali. Setidaknya mengacu data kasus Covid-19 per 27 Desember 2022 menunjukkan kasus harian hanya 1,7 per 1 juta penduduk per harinya. Sementara, angka positivity rate 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Alasan pencabutan PPKM juga didasari dengan tingginya cakupan imunitas penduduk. Presiden Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen. Dari angka tersebut, kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi. Termasuk jumlah vaksinasi yang telah mencapai angka 44.525.478 dosis.
“Secara khusus kita perlu menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19; para tenaga kesehatan dan relawan; jajaran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam upaya pengendalian dan penanganan Covid-19 di tanah air,” ujar Bambang Soesatyo, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
- 10 Poin Penting Pencabutan Aturan PPKM dalam Inmendagri 53/2022
- Pemerintah Perlu Waspada Dampak Perpanjangan PPKM
- Mengintip Perbedaan Pengaturan PPKM Level 4 dan 3
Politisi Partai Golkar itu menilai apresiasi terhadap seluruh entitas masyarakat Indonesia yang bergotong royong dalam membantu penanganan pandemi Covid-19 melalui berbagai gerakan. Seperti solidaritas, kepedulian sosial secara individu maupun kelompok. Karenanya, sepatutnya seluruh elemen bangsa menyatu dengan memiliki Keindonesiaan dan pondasi nilai-nilai moral dan jati diri bangsa yang kokoh. Dengan demikian berbagai permasalahan bangsa dapat dihadapi dengan penuh optimisme dan kekuatan kebersamaan.
“Saat perusahaan-perusahaan, kampus-kampus, organisasi massa dan profesi, komunitas-komunitas masyarakat hingga relawan-relawan individu bersinergi dan berkolaborasi mendukung upaya pemerintah memerangi Covid-19, kita semua merasakan betapa kuatnya jati diri bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lainnya,” ujarnya kagum.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai penghentian PPKM menjadi penanda situasi pandemi Covid-19 mereda. Kendati belum usai secara menyeluruh, kewaspadaan harus terus dilakukan seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah. Salah satunya dengan menggalakkan pelaksanaan vaksin booster kepada masyarakat.
“Tentu saya setuju PPKM dicabut mengingat sudah dua tahun lebih regulasi itu diterapkan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan vaksinasi pertama dan kedua sedianya sudah mampu meminimalisir keganasan virus Covid-19 sepanjang tidak memiliki komorbit. Tapi agar lebih paripurnanya vaksin bosster pun mesti segera diselesaikan agar aktivitas masyarakat dan pemerintah dapat berjalan normal kembali.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berpandangan pemerintah Indonesia memang mendapat penilaian positif dalam penanganan Covid-19 oleh banyak negara. Karenanya, sudah saatnya masyarakat bertanggung jawab terhadap diri dan lingkungannya atas kesehatan dan keselamatan jiwa dengan tetap disiplin menggunakan masker dalam aktivitasnya di dalam ruangan yang dihadiri banyak orang.
Selain itu, kebiasaan menerapkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan agar tetap dilakukan sebagai upaya mewaspadai diri dari penularan virus apapun. Sebab, tidak mungkin pemerintahan di belahan dunia manapun terus memberi subsidi terhadap pasien virus tersebut diakibatkan kelalaian masyarakat sendiri, kecuali dalam kondisi pandemi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengambil kebijakan pencabutan PPKM setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi Covid-19 yang semakin menurun jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. “Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka, maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jum’at (30/12/2022) pekan lalu.
















