Kebijakan PTM 100 Persen, Pencegahan Covid-19 di Sekolah Harus Diperketat
Terbaru

Kebijakan PTM 100 Persen, Pencegahan Covid-19 di Sekolah Harus Diperketat

Pencegahan Covid-19 di sekolah, mulai penerapan prokes secara ketat, hingga vaksinasi secara penuh bagi peserta didik (6-18 tahun) harus dipercepat agar terbentuk kekebalan kelompok.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Harus diawasi

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah memastikan fasilitas prokes di sekolah secara lengkap. Menurutnya, bukan sebaliknya hanya menunggu laporan dari unit sekolah, tapi turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran kelengkapan fasilitas prokes. Dia menilai tak akan ada gunanya penerapan PTM sepanjang fasilitasnya tidak diawasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih lemahnya penegakan prokes di beberapa sekolah di Pulau Jawa. Sebab, pendidik dan peserta didik jarang yang melaksanakan prokes, seperti mencuci tangan ketika tiba di sekolah. Karenanya harus ada edukasi dan pembiasaan untuk taat prokes bagi semua pendidik, anak didik, dan perangkat sekolah.

Begitu pula penggunaan masker yang tidak maksimal. Masker digunakan saat berangkat dan pulang sekolah. Masker menjadi wajib digunakan saat melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah. Sebab, area sekolah lebih rentan akibat adanya peningkatan jumlah orang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun. Menurutnya, bila pemerintah sudah menggelar PTM 100 persen, maka vaksinasi anak harus segera dipercepat. Vaksinasi anak harus mencapai 70 persen agar terbentuk kekebalan kelompok.

“Jangan biarkan anak yang belum divaksin mengikuti PTM. PTM hanya boleh diberlakukan apabila di sekolah tersebut tenaga pendidik, perangkat sekolah dan peserta didik sudah semuanya divaksin lengkap,” katanya.

Tags:

Berita Terkait