Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan Akibat Pandemi Covid 19 Berakhir
Terbaru

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan Akibat Pandemi Covid 19 Berakhir

OJK pun memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. Mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan.

Sementara itu,  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan selama empat tahun implementasi, pemanfaatan  stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun. Fasilitas tersebut diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. 

“Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM atau sebanyak 4,96 juta debitur,” papar Dian.

Dia mengatakan, dalam pengentian restrukturisasi ini OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam. Yakni dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional. 

“Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit atau non performing loan dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” katanya.

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023. Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, kebijakan stimulus OJK yang bertujuan menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya.

Namun, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku standar keuangan.

“Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan atau supervisory action untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait