Kebijakan Self Asessment Bagi Wajib Pajak Tengah Disiapkan
Berita

Kebijakan Self Asessment Bagi Wajib Pajak Tengah Disiapkan

Sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.

FAT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membuat kebijakan untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurutnya, kebijakan tersebut berupa keharusan wajib pajak untuk memperbaiki surat pemberitahuan tahunan (SPT).

“Akan buat kebijakan, Ditjen Pajak akan meminta ke wajib pajak untuk perbaiki SPT selama lima tahun terakhir,” kata Bambang, di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (25/3).

Ia menuturkan, penerimaan pajak dari awal tahun hingga sekarang masih di bawah jika dibandingka periode yang sama tahun lalu. Atas dasar itu, perlu ada usaha yang keras dari Ditjen Pajak agar pencapaian penerimaan di sektor pajak tidak sama atau lebih rendah dari tahun lalu.

Upaya tersebut, lanjut Bambang, akan mulai dilakukan setelah bulan April. Alasannya, karena di bulan Maret merupakan waktu bagi wajib pajak perorangan atau pribadi menyampaikan SPT ke Ditjen Pajak. Sedangkan pada bulan April, giliran wajib pajak badan atau korporasi yang menyampaikan SPT ke Ditjen Pajak.

Menurutnya, kebijakan keharusan wajib pajak untuk patuh dan comply terhadap SPT mirip dengan sunset policy tahun 2008 silam. Saat itu, penerimaan dari sektor pajak naik hingga lima persen. “Tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak. Apakah individual atau corporate bisa patuh dan comply,” katanya.

Ia meyakini, jika kebijakan ini dilakukan dan ditambah data yang lengkap serta sistem informasi teknologi yang baik, maka tahun pembinaan pajak bisa tercapai. Bukan hanya itu, upaya untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak juga bisa lebih meningkat.

Upaya lainnya, lanjut Bambang, ketika hasil laporan wajib pajak dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak terdapat selisih, maka terdapat kewajiban bagi wajib pajak untuk membayar selisih tersebut. “Ada denda, tapi diskresi Dirjen Pajak untuk memberikan keleluasaan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, dari catatan Kemenkeu, penerimaan pajak dari pribadi masih sangat rendah. Tercatat, wajib pajak pribadi yang bekerja sendiri selama tahun 2014 sebesar Rp5 triliun dari total pajak sebesar Rp900 triliun. Hal ini dikarenakan, dari 25 juta wajib pajak pribadi yang terdaftar, hanya 10 juta yang menyampaikan SPT secara teratur. Dari angka 10 juta tersebut, hanya 900 ribu wajib pajak yang sesuai dengan kategori pribadi bukan karyawan.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun, mengingatkan kebijakan seperti sunset policy tahun 2008 yang tengah disiapkan Ditjen Pajak wajib disertai dengan persiapan infrastruktur administrasi yang baik. Jika tidak, kebijakan tersebut hanya akan berjalan sia-sia saja.

“Saya khawatir soal penerimaan pajak kita. Sunset policy merupakan payung hukum yang disiapkan dengan baik,” kata Misbakhun dalam rapat gelar pendapat antara Komisi XI dengan Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto meminta agar pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Perbankan dipercepat. Tujuannya untuk mendorong sisi penerimaan negara khususnya dari sektor pajak.
Tags:

Berita Terkait