Kecelakaan Infrastruktur, Audit Sertifikasi Jasa Konstruksi Jadi Keharusan
Berita

Kecelakaan Infrastruktur, Audit Sertifikasi Jasa Konstruksi Jadi Keharusan

Sebab, sertifikasi terkait dengan kemampuan dan kekhususan badan usaha dalam pengerjaan jasa konstruksi. Termasuk, evaluasi terhadap lisensi lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Ini momentum untuk mengevaluasi BUMN kan cukup banyak. Kalau mereka bermasalah kan jadi persoalan juga,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, Kementerian BUMN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait dalam pengerjaan proyek infrastruktur harus duduk bersama untuk mengevaluasi menyeluruh termasuk evaluasi regulasi terkait keselamatan kerja.

 

“Ini perlu dicarikan jalan keluar atas sejumlah persoalan. Boleh jadi, dana yang dimiliki BUMN sudah minim. Apakah ini ada pembayaran yang terlambat?”

 

Senator asal Sumatera Utara itu menambahkan pemerintah mesti dapat memastikan seuruh pekerjaan konstruksi memenuhi aspek ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Termasuk, kompetensi tenaga kerja, sertifikasi, kelayakan alat, kualitas material, kelayakan teknologi, dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar operasi dan prosedur.

 

Tak kalah penting, pemerintah pun mesti merancang kebijakan yang dapat mendorong terciptanya budaya K3 dalam bentuk insentif ataupun sanksi tegas bagi para pekerja konstruksi, kontraktor, perancang bangunan hingga pengguna jasa konstruksi.

Tags:

Berita Terkait