Kecelakaan 'Maut' KM 92 Tol Cipularang, Hak Konsumen Harus Dilindungi!
Terbaru

Kecelakaan 'Maut' KM 92 Tol Cipularang, Hak Konsumen Harus Dilindungi!

Saatnya para pelaku usaha di bidang operasi jalan tol berbenah dan mengevaluasi insiden yang terjadi. Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Sumber: Shutterstock
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Sumber: Shutterstock

Kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11/2024) kembali memunculkan keprihatinan akan keselamatan serta perlindungan konsumen bagi pengguna jalan tol. 

Insiden tersebut menyebabkan 25 orang mengalami luka ringan, 4 luka berat, dan satu korban meninggal dunia. Dugaan sementara menunjukkan kecelakaan dipicu oleh truk bermuatan berat yang mengalami kegagalan rem, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya. 

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, menyoroti masalah tersebut. Dia menyampaikan keprihatinannya. Baginya keselamatan konsumen pengguna jalan tol mestinya diutamakan. Tingginya volume truk dengan muatan berlebih yang masuk jalan tol mestinya menjadi perhatian serius.

“Peran operator jalan tol menjadi sangat penting dalam mengantisipasi risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan berat ini, termasuk dengan menyediakan jalur penyelamat (emergency safety area) di ruas-ruas rawan kecelakaan,” ujarnya melalui siaran persnya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga:

Menurutnya, pentingnya perlindungan tambahan bagi konsumen jalan tol saat terdapat kegiatan konstruksi. Dia menilai, kemacetan akibat proyek perbaikan jalan harus dikelola secara efektif untuk menjaga keamanan pengguna. Konsumen menurutnya berhak mendapatkan rasa aman saat melintas jalan tol.

“Terlebih ketika ada proyek konstruksi yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan,” imbuhnya.

Selain itu, kesiapan operator jalan tol dalam memenuhi standar response time atau kecepatan tanggap dalam menangani korban kecelakaan juga dipertanyakan. Ferry menilai penanganan cepat dan tepat sangat penting untuk meminimalisasi dampak buruk dari kecelakaan.

Pria yang juga dosen di Universitas Semarang itu menanyakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian material maupun non-material yang dialami pengguna jalan, terutama jika santunan dari asuransi belum memadai. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak konsumen, termasuk kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Ferry berharap dengan kejadian tersebut, operator jalan tol dan pihak terkait segera melakukan evaluasi mendalam agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa mendatang. Setidaknya membuat terobosan bagi keamanan pengguna jalan tol ke depannya.

“Saatnya para pelaku usaha di bidang operasi jalan tol berbenah dan meningkatkan kinerja. Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, dan tidak menutup kemungkinan untuk merancang ulang alinyemen jalan tol jika diperlukan,” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda menilai berulangnya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk pengirim barang menjadi indikator karut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang di tanah air.

“Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, kini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang korban jiwa. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman DPR.

Dia menilai, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebenarnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat truk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk. Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya.

“Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa,” katanya.

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai lemahnya pengawasan terhadap awak truk juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Ia mengatakan bahwa tak sedikit pengusaha armada logistik kerap merekrut awak truk yang tidak profesional lantaran alasan menekan biaya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info