Kecewa dengan Ketua MK, Busyro Dkk Cabut Uji UU MD3
Berita

Kecewa dengan Ketua MK, Busyro Dkk Cabut Uji UU MD3

Awalnya pemohon berharap judicial review UU MD3 ini ada keputusan yang adil dari MK tanpa dipengaruhi sesuatu apapun, dari pihak manapun.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Senada, Kordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan ketua MK yang diduga melakukan lobi-lobi politik ke Komisi III dengan janji-janji menolak permohonan uji materi angket KPK yang dimohonkan masyarakat sipil. “Makanya, kami menarik permohonan ini untuk menunjukkan pada publik bahwa MK harus tetap dijaga marwahnya baik oleh masyarakat yang mengawasi dan hakimnya sendiri,” ujar Adnan.

 

“Dengan mencabut uji materi ini, kami berharap majelis hakim MK menjernihkan kembali persoalan yang sempat muncul sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat agar masyarakat tetap percaya terhadap MK. Sebab, tindakan memberi janji seperti barter masuk dalam indikasi korupsi.”

 

Dia menambahkan uji materi UU MD3 ini tidak hanya perkara No. 47/PUU-XV/2017, tetapi masih banyak pemohon lain yang mempersoalkan aturan yang sama. Seperti, wadah pegawai KPK dan elemen lainnya. “Tentu, saat sudah ditarik, (otomatis) akan terhenti permohonannya,” katanya.

 

Di tempat yang sama, Asfinawati menuturkan hakim MK terikat dengan berbagai macam sikap tindak (etik) yang tidak boleh dilanggar. Seperti, tidak boleh bertemu pihak manapun yang terkait dengan perkara. Karena memang begitu tingginya posisi hakim untuk menentukan sebuah perbuatan benar atau salah, pantas atau tidak?.

 

“Dalam kasus kami, (tentunya) putusan MK nantinya akan mempengaruhi konstalasi politik hubungan antara lembaga negara dan komisi negara. Maka dari itu, kami sepakat mencabut uji materi ini,” tegasnys. (Baca Juga: Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat)

 

Seperti diketahui, sidang beberapa permohonan pengujian UU MD3 terkait hak angket DPR ini sejak 15 Agustus 2017 hingga 25 Oktober 2017 dengan agenda mendengarkan pemerintah, dan dilanjutkan mendengarkan keterangan KPK sebagai pihak terkait serta ahli. Pemohon Busyro Dkk sendiri telah menyerahkan kesimpulan pada 2 November 2017. Namun, pada akhirnya pemohon mencabut uji materi ini, sehingga putusannya bakal dinyatakan gugur.  

Tags:

Berita Terkait