Kecewa dengan Ketua MK, Busyro Dkk Cabut Uji UU MD3
Berita

Kecewa dengan Ketua MK, Busyro Dkk Cabut Uji UU MD3

Awalnya pemohon berharap judicial review UU MD3 ini ada keputusan yang adil dari MK tanpa dipengaruhi sesuatu apapun, dari pihak manapun.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES

Lolosnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam fit and proper test perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi periode kedua menimbulkan kekecewaan salah satu pemohon uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).  

 

Mereka adalah Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Adnan Topan Husodo (ICW), Asfinawati (YLBHI), Damar Panca Mulya (KPBI). Alasannya, tak lain lantaran Arief Hidayat disebut diduga melobi dan menebar janji kepada sejumlah anggota DPR bakal menolak permohonan judicial review terkait keabsahan hak angket DPR terhadap KPK yang diketahui selama ini menimbulkan perdebatan sengit antara Pansus Angket KPK dan KPK.

 

Karena itu, sebagai bentuk kekecewaan, mereka sepakat untuk mencabut permohonan uji materi yang tercatat dengan nomor register perkara 47/PUU-XV/2017. “Saya datang ke MK hari ini, untuk mencabut secara permanen judicial review perkara No. 47/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU MD3,” ujar mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, di Gedung MK Jakarta, Kamis (7/12/2017).  

 

Dia menuturkan sikap ini merupakan catatan kritis dan respon terkait hakim MK yang diduga datang ke Ketua Komisi III DPR Bambang Soestyo dalam rangka memperpanjang masa jabatannya dengan janji akan menolak permohonan pengujian hak dan kewenangan angket DPR terhadap KPK. Dirinya merasa khawatir kedatangan Arief Hidayat ke sejumlah anggota DPR diduga menyangkut perkara mengenai angket KPK ini disertai janji.    

 

Busyro menyayangkan sikap seorang hakim MK yang diberikan predikat negarawan dan melekat nama lembaga MK datang ke DPR. Apalagi, ia masih menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Padahal, jabatan hakim konstitusi melekat kehormatan martabat yang harus senantiasa dijaga keluhurannya. Hal ini merupakan prinsip kode etik dan perilaku hakim yang dikenal di dunia internasional seperti juga terumus dalam Peraturan MK tentang  Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

 

“Salah satunya, hakim tidak boleh melakukan langka-langkah atau tindakan yang mengurangi/menurunkan martabatnya sebagai hakim,” sebutnya. (Baca Juga: Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat)

 

Padahal, awalnya pihaknya berharap judicial review yang diajukannya ada keputusan yang adil dari MK tanpa dipengaruhi sesuatu apapun, dari pihak manapun. “Tapi, ketua MK malah datang ke Komisi III DPR. Kita sangat kecewa sekali, makanya, kita menarik permohonan ini,” tegasnya.

 

Senada, Kordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan ketua MK yang diduga melakukan lobi-lobi politik ke Komisi III dengan janji-janji menolak permohonan uji materi angket KPK yang dimohonkan masyarakat sipil. “Makanya, kami menarik permohonan ini untuk menunjukkan pada publik bahwa MK harus tetap dijaga marwahnya baik oleh masyarakat yang mengawasi dan hakimnya sendiri,” ujar Adnan.

 

“Dengan mencabut uji materi ini, kami berharap majelis hakim MK menjernihkan kembali persoalan yang sempat muncul sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat agar masyarakat tetap percaya terhadap MK. Sebab, tindakan memberi janji seperti barter masuk dalam indikasi korupsi.”

 

Dia menambahkan uji materi UU MD3 ini tidak hanya perkara No. 47/PUU-XV/2017, tetapi masih banyak pemohon lain yang mempersoalkan aturan yang sama. Seperti, wadah pegawai KPK dan elemen lainnya. “Tentu, saat sudah ditarik, (otomatis) akan terhenti permohonannya,” katanya.

 

Di tempat yang sama, Asfinawati menuturkan hakim MK terikat dengan berbagai macam sikap tindak (etik) yang tidak boleh dilanggar. Seperti, tidak boleh bertemu pihak manapun yang terkait dengan perkara. Karena memang begitu tingginya posisi hakim untuk menentukan sebuah perbuatan benar atau salah, pantas atau tidak?.

 

“Dalam kasus kami, (tentunya) putusan MK nantinya akan mempengaruhi konstalasi politik hubungan antara lembaga negara dan komisi negara. Maka dari itu, kami sepakat mencabut uji materi ini,” tegasnys. (Baca Juga: Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat)

 

Seperti diketahui, sidang beberapa permohonan pengujian UU MD3 terkait hak angket DPR ini sejak 15 Agustus 2017 hingga 25 Oktober 2017 dengan agenda mendengarkan pemerintah, dan dilanjutkan mendengarkan keterangan KPK sebagai pihak terkait serta ahli. Pemohon Busyro Dkk sendiri telah menyerahkan kesimpulan pada 2 November 2017. Namun, pada akhirnya pemohon mencabut uji materi ini, sehingga putusannya bakal dinyatakan gugur.  

Tags:

Berita Terkait