Kemudian Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Kedua (1994); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I (1995); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II (1995); Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Penanggungan (Borgtocht) dan Perikatan Tanggung Menanggung (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 1 (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 2 (1996); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (1997).
Selanjutnya, buku Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2 (1998); Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel (1998); Hukum Pribadi, Bagian I, Persoon Alamiah (1999); Hukum Keluarga, tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang (2000); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (2002); Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum (2005); Penjelasan tentang Cessie (2010).
Buku lain yang merupakan karya pikirnya Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) (2010); Cessie Tagihan Atas Nama (2012); serta Wanprestasi menurut KUH Perdata, Dotrin dan Yurisprudensi (2012); Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking) (2016). Setelah tahun 2017, ia juga menerbitkan 2 buku berjudul Perwakilan dan Kuasa (2018); dan Perseroan Terbatas (Yang Tertutup): Berdasarkan UU No.40 TAHUN 2007 (Bagian Pertama) (2020).
Selamat jalan J Satrio….