Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja membantah semua tuduhan dari PT STI terkait pelanggaran hak merek dengan memakai nama Sushi Tei yang diduga dilakukan olehnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (1/11/2019), Kuasa Hukum Kusnadi, Hotman Paris Hutapea menilai dalil nilai kerugian dalam gugatan PT STI tidak beralasan.
Sementara PT STI mengklaim mengalami kerugian cukup besar akibat tindakan Kusnadi itu. Kuasa Hukum PT STI Jamaslin James Purba menjelaskan kerugian yang ditanggung kliennya akibat perbuatan Tergugat (Kusnadi) mencapai US$250 juta. Nilai kerugian itu terbagi dalam tiga kategori berbeda yakni kerugian kehilangan nilai investasi mencapai US$100 juta; kerugian rusaknya reputasi sebesar US$100 juta; dan kerugian kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar US$50 juta.
Namun, Hotman tetap mengklaim tak ada pelanggaran hak merek yang dilakukan kliennya. Sebab, baik Kusnadi maupun PT Boga Inti selaku Tergugat tidak memakai merek Sushi Tei untuk menjalankan bisnisnya. Hal ini merupakan hal standar (wajar) yang dilakukan oleh personal yang memiliki saham di berbagai perusahaan.
“Tidak ada pelanggaran merek, nama merek PT Boga cuma ditulis grup perusahaan lain. Pertanyaannya, selama 16 tahun merek Sushi Tei ada di sana (PT Boga Inti), kenapa baru sekarang jadi masalah? Misalnya, begini kalau you punya saham sekian persen di sini, terus 30 persen di sana, kita sebutkan perusahaan terkait karena kita juga pemilik, itu bukan pelanggaran merek. Karena tidak memakai merek Sushi Tei dan sampai saat ini Kusnadi masih memiliki 24 persen saham di Sushi Tei,” kata Hotman Paris, Jumat (1/11/2019). Baca Juga: Sidang Perdana Merek Sushi Tei Bergulir
Terkait kerugian yang diklaim PT STI sebagai akibat tindakan Kusnadi yang membekukan rekening STI, menurut Hotman tidak masuk akal. Alasan Kusnadi membekukan rekening itu karena akta perubahan direksi yang dilakukan STI diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pencopotan kliennya dari posisi Presiden Direktur STI dianggap tidak berlaku.
“Kan kalau akta perubahan direksi itu tinggal diserahkan ke Dirjen AHU lewat sisminbakum. Akta itu menjadi aktif kalau memang disetujui Kemenkumham, tapi ternyata akta itu diblokir. Jadi kerugian darimana? Uang belum cair lima perak, duit di rekening itu kalau diambil jadi penggelapan namanya. Tapi duit itu masih ada di sana,” jelas Hotman.
Di sisi lain, James menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Kusnadi. Dalam hal ini, terdapat pernyataan atau miss leading information seolah-olah Sushi Tei memiliki hubungan dengan Boga Grup. Padahal, Sushi Tei sendiri tidak memiliki keterikatan apapun dengan Boga Grup, sehingga hal ini tentu merugikan kliennya.
“Dimana seolah-olah ada hubungan antara Boga Grup dengan Sushi Tei. Hal itu bisa dibuktikan dari di website dia (Boga Grup). Kemudian di beberapa kartu nama, brosur dan juga di wawancara-wawancara bahwa ini ada hubungan. Ini bagi kita sangat tidak benar, merugikan. Di kartu nama Kusnadi Rahardja, Boga Grup alamat di sini, sebenarnya ini alamat PT sushi Tei dan Sushi Tei bukan member of Boga Grup,” jelas James.
Dengan tindakan tersebut, pihaknya menduga ada maksud dan tujuan untuk mendongkrak popularitas Kusnadi secara pribadi lewat pemakaian merek Sushi Tei. Dan hal ini tidak dibenarkan karena mendompleng merek orang lain yang sudah terdaftar di Indonesia yang wajib dilindungi secara hukum,
“Nama Sushi Tei sendiri adalah nama badan hukum dari Sushi Tei Singapura dan Indoneisa. Jadi, untuk apa tujuannya mencantumkan merek Sushi Tei (sebagai bagian Boga Grup) kalau memang tujuannya untuk mendapatkan popularitas secara curang,” tudingnya.
Seperti diketahui, PT Boga Inti merupakan salah satu grup usaha kuliner yang posisi presiden direktur dan kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh Kusnadi. Sengketa gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sengketa ini telah digelar pada Senin (16/9/2019) lalu.
Dalam persidangan tersebut, para penggugat menilai perbuatan para tergugat telah menimbulkan kesalahan persepsi di publik bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Grup, sehingga merugikan penggugat. Atas kerugian tersebut, Sushi Tei menuntut ganti rugi sebesar total US$ 250 juta atau senilai Rp 3,5 triliun.
STI mendalilkan para tergugat tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Grup. Bentuk penyesatan informasi publik tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Grup mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi Tei.
Kemudian, James menuding terdapat produk-produk dari restoran Boga Grup yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi-Tei. Selain itu, Kusnadi dalam sejumlah wawancara dengan media juga mengklaim Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Grup. Temuan ini merupakan hasil due diligence dan dilakukan penelusuran. Akhirnya ditemukan adanya sejumlah pelanggaran oleh Kusnadi maupun Boga Inti, salah satunya penggunaan merek Sushi Tei tanpa izin.
















