Dari kedua pasal tersebut di atas bisa kita simpulkan, bahwa pada asasnya orang yang melancarkan hak revindikasi atas barang miliknya, yang hilang atau dicuri (A), tidak perlu untuk memberikan penggantian uang, untuk mana oleh si pemegang terakhir (C) telah ia keluarkan untuk medapatkan benda itu.
Perhatikan kata “pada asasnya; terhadap suatu asas bisa ada perkecualian. Terhadap hak revindikasi pemilik, yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW dan Pasal 582 BW, ada perkecualiannya.
Perkecualiannya yaitu, kalau si pemegang terakhir mendapatkan barang itu dari membeli:
- di pasar, termasuk pasar tahunan;
- di suatu lelang umum;
- dari pedagang yang usahanya memang memperdagangkan barang-barang seperti yang hilang atau dicuri.
J. Satrio
[1] C. Asser – J.H. Beekhuis, Zakenrecht, Algemeen Deel, hlm. 277.
















