​​​​​​​Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang
Kolom Hukum J. Satrio

​​​​​​​Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang

​​​​​​​Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang pencuri atau penemu tidak pernah bisa menjadi pemilik atas benda yang ia curia tau temukan, termasuk tidak bisa atas dasar daluwarsa.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dari kedua pasal tersebut di atas bisa kita simpulkan, bahwa pada asasnya orang yang melancarkan hak revindikasi atas barang miliknya, yang hilang atau dicuri (A), tidak perlu untuk memberikan penggantian uang, untuk mana oleh si pemegang terakhir (C) telah ia keluarkan untuk medapatkan benda itu.

 

Perhatikan kata “pada asasnya; terhadap suatu asas bisa ada perkecualian. Terhadap hak revindikasi pemilik, yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW dan Pasal 582 BW, ada perkecualiannya.

 

Perkecualiannya yaitu, kalau si pemegang terakhir mendapatkan barang itu  dari membeli:

  • di pasar, termasuk pasar tahunan;
  • di suatu lelang umum;
  • dari pedagang yang usahanya memang memperdagangkan barang-barang seperti yang hilang atau dicuri.

 

J. Satrio

 

[1]     C. Asser – J.H. Beekhuis, Zakenrecht, Algemeen Deel, hlm. 277.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info