Kedudukan Hukum Secara Perdata Pembeli Barang Curian
Kolom Hukum J. Satrio

Kedudukan Hukum Secara Perdata Pembeli Barang Curian

Tempat di mana dan dari siapa ia membeli, punya pengaruh terhadap kedudukkan hukum si pembeli barang curian.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Dari judul di atas bisa kita simpulkan, bahwa benda curian itu sekarang sudah berada dalam tangan seorang pembeli. Pihak yang mempertanyakan kedudukan hukum pembeli barang curian  --seperti judul di atas-- mestinya adalah si pembeli barang curian, yang ingin tahu posisinya terhadap barang yang ada padanya.

 

Jadi, kita hendak mencari jawab atas pertanyaan: Bagaimana kedudukan hukum secara perdata pembeli barang --yang dibeli olehnya-- kalau ternyata barang itu adalah barang dari hasil curian?

 

Dari pertanyaan di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa dasar penguasaan si pembeli atas barang yang berasal dari curian itu adalah perjanjian jual beli.

 

Untuk memudahkan pembicaraan, kita sebut saja orang yang sekarang menguasai benda curian itu adalah C dan benda curian itu kita sebut saja benda X. Kita coba gambarkan kedudukan para pihak sebagai berikut;

 

A adalah pemilik benda X, yang dicuri dan oleh B (pencuri), dan oleh B benda X telah dijual kepada C. Benda X selanjutnya ada dalam tangan C.

 

Pertama-tama kita perlu pertanyakan, C membeli membeli benda X di mana atau dari siapa?

 

Perhatikan baik-baik, kita tidak hanya menanyakan benda X dibeli “dari siapa”, tetapi juga dibeli “di mana”.

 

Mengapa? Karena tempat di mana dan dari siapa ia membeli, punya pengaruh terhadap kedudukkan hukum si pembeli barang curian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait