Saat ini, kedudukan Perkom sebagai peraturan perundang-undangan telah ditegaskan oleh PP 44/2021, sehingga setiap Perkom ditempatkan dalam lembaran negara dan jelas kekuatan hukum mengikatnya.
Siti Anisah menambahkan, dalam perkembangannya KPPU tak hanya menjalankan amanat dari UU 5/1999 yang merupakan undang-undang induknya, namun juga amanat dari undang-undang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”). Meskipun UU UMKM tak secara eksplisit menyebutkan KPPU, namun dapat disimpulkan bahwa lembaga pengawas persaingan usaha yang diberi mandat untuk mengawasi kemitraan UMKM adalah KPPU. Hal ini tentunya menambah lagi tugas sekaligus kewenangan KPPU.
Selain pengaturan soal kewenangan, ditegaskan juga bahwa KPPU adalah suatu lembaga independen, non-struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Guna memastikan independensi ini, dalam Keppres 75/1999 juga diatur larangan anggota komisi untuk menangani perkara di mana ia mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, atau mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan. Selain itu, upaya untuk menjaga independensi ini juga bisa dilihat dari mekanisme pengangkatan komisioner KPPU yang juga melibatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan bukan hanya oleh presiden saja.
Lalu, perihal keanggotaan, KPPU beranggotakan minimal 7 orang anggota, ditambah seorang ketua dan wakil ketua yang masing-masing juga merangkap sebagai anggota. Anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Dalam penyelesaian suatu perkara, sekurang-kurangnya 3 dari anggota komisi tersebut membentuk sebuah majelis yang menyidangkan perkara.
Terakhir, terkait anggaran, biaya untuk pelaksanaan tugas KPPU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Analisis dan Evaluasi Terhadap Kedudukan Hukum dan Kewenangan KPPU
Dr. Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa untuk mengetahui independen atau tidaknya posisi sebuah lembaga negara, harus dilihat dalam dasar hukum pembentukan lembaga tersebut. Posisi independen harus secara tegas diatur dalam peraturan terkait. Apabila didasarkan pada kriteria ini, KPPU jelas merupakan sebuah lembaga independen, karena dalam UU 5/1999 posisi independen ini dinyatakan secara tegas.
Meski demikian, Zainal dalam bukunya Lembaga Negara Independen juga menjelaskan sejumlah kerangka teoritik yang menjadi ciri lembaga negara independen. Di antaranya yaitu pendapat Funk dan Seamon, di mana menurut keduanya karakteristik lembaga independen ini adalah, pertama, dikepalai oleh jamak anggota kelompok (multi-members groups). Kedua, tidak boleh dikepalai secara simple majority oleh partai tertentu, yang berarti bebas dari penguasaan partai tertentu. Ketiga, para komisionernya memiliki masa jabatan yang pasti dengan cara berjenjang (staggered terms), yang artinya mereka tidak bisa berhenti secara bersamaan. Keempat, para anggota hanya bisa diberhentikan sesuai dengan ketentuan dalam aturan, dan tidak dengan cara yang ditentukan oleh presiden seperti di lembaga eksekutif.
















