Kedudukan KPPU dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Terbaru

Kedudukan KPPU dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Independensi dan kewenangan KPPU masih dapat dikembangkan lagi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Namun, bagaimanapun juga, Siti Anisah menekankan bahwa keberadaan lembaga ini adalah mutlak. Adanya lembaga yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia pada dasarnya adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan hak berusaha yang sama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, kesejahteraan bagi konsumen dapat terwujud, karena bila ada persaingan, maka pelaku usaha akan memproduksi dan atau memasarkan produknya dengan efisien, sehingga menghasilkan barang dengan kualitas bagus, beragam pilihan dan harga murah.

Kesimpulan

Apabila dilihat secara normatif, KPPU pada dasarnya mempunyai kedudukan hukum yang kuat sebagai lembaga negara. Komisi ini ditempatkan sebagai lembaga negara independen yang terlepas dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial. Untuk lebih menjamin independensinya, masih dapat dilakukan perbaikan dalam beberapa aspek seperti masa jabatan anggota yang bisa dibuat berjenjang (staggered). Sedangkan dalam praktik, independensi komisi ini masih relatif baik walaupun dalam satu dua kasus terlihat adanya keberpihakan. Kemudian, soal kewenangan, diperlukan adanya pengembangan lagi dengan menambahkan sebagian kewenangan, namun di sisi lain perlu juga dilakukan pembagian kewenangan penegakan hukum persaingan usaha ke lembaga lain untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan karena luasnya kewenangan yang ditumpuk dalam satu lembaga.

Catatan:

Tim publikasi Hukumonline telah melakukan wawancara dengan Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara FH UGM, pada 27 Juli 2021, dan dengan Dr. Siti Anisah, pakar hukum persaingan usaha FH UII, pada 6 Agustus 2021.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info