Peran masyarakat menjadi salah satu sorotan penting dalam wacana reforma agraria. Perlu diingat, hak atas tanah adalah salah satu hak konstitusional setiap warga negara. Potensi pertentangan antara hak atas tanah perorangan dengan hak menguasai negara akan terus terjadi.
Negara mengakui hak milik individu sebagai satu hak konstitusional yang dimiliki warga negara. Di sisi lain, hak menguasai negara berdiri menghadang jika terdapat pertentangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara sebagai representasi kepentingan umum.
Meskipun selalu berdiri atas nama kepentingan umum, faktanya kepentingan negara tidak selamanya sejalan dengan kepentingan umum masyarakat. Bahkan setiap kebijakan hampir pasti selalu membelah masyarakat dalam dikotomi. Selalu ada kelompok yang dirugikan atas pilihan kebijakan negara, sedangkan sekelompok lainnya diuntungkan.
Hak atas tanah memang tidak diklasifikasikan sebagai non-derogable rights dalam dokumen internasional. Laporan riset Suharyono, Khalisah Hayatuddin, dan Muhamad Sadi Is berjudul Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia mencatat aksi mempertahankan tanah sama artinya mempertahankan hidup dan kehidupan. Dampaknya adalah aksi ini kerap membenarkan sensitivitas masyarakat soal hak atas tanah. Hak ini tidak terlepas dari hak-hak lain seperti hak untuk memperoleh tempat tinggal dan hak untuk meneruskan keturunan.

























