Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Terbaru

Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Meski tidak sama dengan advokat, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Hukumonline

Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten hukum.

Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Baca Juga:

Mengutip dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksuda paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Untuk menjadi paralegal harus memenuhi syarat perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021, yaitu:

1.      Warga Negara Indonesia

2.      Berusia paling rendah 18 tahun

3.      Memiliki kemampuan membaca dan menulis

4.      Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN

5.      Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum

6.      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.

Tags:

Berita Terkait