Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme
Berita

Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme

Informasi intelijen bisa menjadi dasar objektif. Hajatan Asian Games juga cukup menjadi pertimbangan soal kegentingan memaksa.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto bersama dengan Kabag Pensat Ropenmas Mabes Polri Kompes Pol Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti bom yang digunakan oleh Para Terduga Teroris di surabaya ketika memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: RES
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto bersama dengan Kabag Pensat Ropenmas Mabes Polri Kompes Pol Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti bom yang digunakan oleh Para Terduga Teroris di surabaya ketika memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: RES

Ahli hukum dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Daniel Yusmic, mengatakan situasi kegentingan memaksa telah terpenuhi untuk ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti Terorisme oleh Presiden Joko Widodo. Kepada hukumonline, Selasa (15/5), Daniel menjelaskan ketegangan yang terjadi serta ketidakberdayaan payung hukum yang ada saat ini cukup menjadi alasan.

 

Menyikapi rentetan aksis teror mulai dari pemberontakan napi teroris di Rutan Mako Brimob hingga bom bunuh diri di Surabaya, sejumlah pihak menuntut disegerakannya pengesahan RUU Terorisme. Usulan lainnya meminta Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti Terorisme.

 

Daniel Yusmic yang dikenal sebagai salah satu ahli hukum tata negara setuju bahwa kriteria kegentingan memaksa telah terjadi saat ini. Merujuk tafsir Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-UI/2009 yang meyinggung tentang kegentingan memaksa, ada tiga persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

 

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai.

 

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat di atasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

 

“Kalau menurut saya kondisi faktual sudah memenuhi syarat, bayangkan bisa terjadi di markas Polisi, disusul pemboman di beberapa tempat,” kata Daniel.

 

(Baca Juga: Sebab Molornya Pembahasan RUU Terorisme)

 

Menurut Daniel, penetapan Perppu ini memang hak subjektif Presiden. Bahkan berdasarkan putusan MK tersebut, subjektivitas pribadi Presiden sepenuhnya untuk mengukur apakah ketiga persyaratan kegentingan memaksa tersebut telah terpenuhi.

 

Presiden tidak memerlukan persetujuan siapapapun untuk menetapkan Perppu secara seketika ketika telah meyakini terjadi kegentingan yang memaksa. “Semua terpulang kepada Presiden, bisa nantinya minta pendapat para ahli,” ujarnya.

 

Daniel mengatakan saat ini ada kondisi objektif yang bisa menjadi alasan kuat bagi Pemerintah yaitu menjelang hajatan Asian Games yang akan diselenggarakan di Indonesia mulai Agustus nanti.

 

“Bayangkan kalau tiba-tiba para atlit internasional tidak mau datang karena melihat negara tidak mampu menjamin keselamatan warga negaranya, apalagi mereka yang bukan warga negaranya, ini ada kepentingan nasional dan internasional,” kata dia.

 

(Baca Juga: Gerakan Terorisme Makin Masif, Penangannya Harus Komprehensif)

 

Presiden juga bisa menjadikan informasi intelijen sebagai dasar objektif untuk menetapkan Perppu. Jadi tidak bergantung dengan RUU Anti Terorisme yang masih belum juga selesai mendapatkan persetujuan bersama DPR.

 

“Presiden juga bisa saja menggunakan draft RUU yang saat ini, lalu disesuaikan kepentingan subjektif Presiden untuk menjadi Perppu,” katanya lagi.

 

Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri, justru berpandangan lain. “Bukan setiap ada peristiwa teroris muncul lalu penyelesaiannya dengan revisi UU Anti Terorisme,” katanya.

 

Menurutnya, keberadaan payung hukum baru apalagi dengan Perppu dianggap bukan solusi yang dibutuhkan. Fikri justru menyoroti kinerja aparat penegak hukum sebelumnya dengan UU Anti Terorisme yang masih berlaku. Apalagi selama ini sudah ada unit-unit khusus penanggulangan terorisme mulai dari Detasemen Khusus 88 di Kepolisian RI hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 

“Seharusnya sebelum memutuskan Perppu, harus menilai ulang pelaksanaan UU Anti Terorisme yang sudah ada,” katanya.

 

Fikri menilai ada keanehan bahwa bahan-bahan pembuatan bom yang ditemukan di kediaman para terduga pelaku cukup mudah dibeli. “Nah bagaimana mekanisme pengawasan terkait bahan yang cukup mudah dibeli itu?” ujarnya.

 

Bagi Fikri, saat ini masyarakat digiring pada narasi situasi yang berbahaya namun evaluasi upaya pencegahan sebelumnya justru tidak transparan.  “Dulu pelaku pemboman di Thamrin kan mantan napi terorisme, sudah pernah ditahan, lalu bagaimana pengawasannya?” ujarnya.

 

Mewakili sikap KontraS, Fikri mengatakan semua pihak sangat sepakat bahwa tindak pidana terorisme adalah kejahatan dan pelanggaran HAM. “Tapi jangan sampai penyelesaiannya selalu ada di pengesahan RUU Anti Terorisme, bagaimana evaluasi upaya pencegahan oleh Pemerintah sejauh ini? Sinergi BNPT, Densus, dan intelijen,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait