Penerbitan Perppu Bakal Overlapping dengan RUU Terorisme
Berita

Penerbitan Perppu Bakal Overlapping dengan RUU Terorisme

​​​​​​​Pemerintah mesti bersabar sekaligus menyelesaikan pekerjaan soal perumusan dalam Pasal 1 terkait pendefinisian terorisme.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan terorisme. Foto: RES
Ilustrasi penanganan terorisme. Foto: RES

Presiden Joko Widodo tak dapat menyembunyikan kegeramannya dengan aksi berbagai teror di Surabaya dan kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua dalam sepekan terakhir. Sejumlah korban berjatuhan. Namun di lain sisi, Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum juga rampung pembahasannya. Karena itu, Jokowi menyatakan bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

 

Jokowi berpendapat pembahasan sudah berlangsung nyaris dua tahun antara pemerintah dengan DPR. Namun di kala belum rampungnya RUU tersebut, aksi teror demi teror malah masih terjadi. DPR dan kementerian terkait yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat segera merampungkan pada masa sidang berikutnya.

 

DPR memang sedang memasuki masa reses hingga 18 Mei mendatang. Karena itulah setelah memasuki masa reses tak ada alasan pembahasan RUU tersebut tidak dapat diselesaikan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat revisi terhadap UU 15 Tahun 2003 amatlah penting. Sebab dapat menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan secara tegas dan pencegahan.

 

“Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” ujarnya sebagaimaa dikutip website setkab.go.id, Senin (14/5).

 

Rencana Presiden Joko Widodo pun mendapat penolakan dari kalangan anggota dewan. Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menyatakan bakal menolak bila pemerintah bersikukuh menerbitkan Perppu. Sebab Perppu tersebut bakal menggantikan UU 15/2003. Padahal UU 15/2003 sedang direvisi dan dibahas DPR bersama pemerintah.

 

Sebaliknya, dengan penerbitan Perppu bakal terjadi tumpang tindih produk aturan hukum pemidanaan. Mestinya pemerintah dapat bersabar menunggu rampungnya pembahasan RUU tersebut. Lagi pula, dari total pasal dalam draf RUU, menyisakan satu pasal terkait dengan pendefinisian terorisme.

 

“Dalam menerbitkan aturan hukum hendaknya tidak ada overlaping dan tumpang tindih karena penbahasan revisi UU terorisme tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang mentok karena adanya ego sektoral serta tarik menarik kepentingan politik nasional,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (14/5).

Tags:

Berita Terkait