Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir pada Kasus Sritex
Terbaru

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir pada Kasus Sritex

Alasannya perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

"Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa seperti dilansir Antara, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHP lama. Sementara itu, data menunjukkan, dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh JPU.

Baca Juga:

“Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis, juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa JPU juga menyatakan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info