Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Berkaitan dengan TPPU Bos Sritex
Terbaru

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Berkaitan dengan TPPU Bos Sritex

Penyidik menduga hotel tersebut berkaitan dengan perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/12), seperti dilansir Antara.

Anang mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ada dugaan hotel tersebut berkaitan dengan perbuatan pidana yang dilakukan Iwan.

Baca Juga:

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” katanya.

Maka dari itu, penyitaan hotel tersebut diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Tahapan penyitaan, kata dia, dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, dan pendataan serta pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyitaan disaksikan juga oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah disita, hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola. Penyitaan ini pun merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” katanya.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk dan saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info