Legislator Warning Pemerintah Jamin dan Lindungi Hak Pekerja Sritex
Terbaru

Legislator Warning Pemerintah Jamin dan Lindungi Hak Pekerja Sritex

Pekerja korban PHK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan PP 6/2025.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
 Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, Irma Suryani Chaniago (tengah) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Komplek Parlemen. Foto: Istimewa
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, Irma Suryani Chaniago (tengah) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Komplek Parlemen. Foto: Istimewa

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan  PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit berdampak besar terhadap nasib ribuan pekerjanya. Di tengah bulan Ramadhan, ribuan pekerja Sritex mesti menelan pil pahit perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher  berpandangan keputusan pailit  Sritex yang berujung PHK ribuan pekerja menjadi pukulan berat bagi sektor ketenagakerjaan di sektor industri tekstil. Terlepas prihatin atas status pailit, Netty menegaskan negara mesti memberikan perlindungan bagian ribuan hak pekerja.

“Mereka harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan mereka, terlebih dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini,” ujar Netty di Jakarta,  Rabu (5/3/2025).

Baca juga:

Sebagai langkah konkret, Netty menegaskan pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ia meminta pemerintah melalui instrumen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pencairan manfaat JKP dapat digunakan dengan mudah dan cepat. Apalagi di tengah Ramadhan jelang Idul Fitri kebutuhan masyarakat terus meningkat.

“Saya meminta BPJS Ketenagakerjaan  agar pencairan JKP bagi pekerja terdampak dapat dilakukan secara praktis tanpa hambatan birokrasi yang berbelit. Jangan sampai mereka kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga,” katanya. 

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong agar hak-hak pekerja yang masih dapat diupayakan tetap diperhatikan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).  Kendatipun pengelolaan Sritex masih berada di tangan kurator pasca putusan pailit yang berkekuatan hukum tetap,  namun perlu memastikan ribuan pekerja Sritex mendapatkan hak-haknya. Termasuk pembayaran THR maupun pesangon. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info