Kejagung Akan Tetap Eksekusi Aset Asian Agri
Aktual

Kejagung Akan Tetap Eksekusi Aset Asian Agri

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Akan Tetap Eksekusi Aset Asian Agri
Hukumonline

Kejaksaan Agung memastikan akan tetap mengeksekusi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG), setelah diputus bersalah atas kasus pajak senilai Rp2,5 triliun.

Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan jika aset itu sepanjang terkait masalah tanah, memang sudah diminta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak beralih sampai menunggu nantinya eksekusi.

"Pada saatnya nanti akan diminta (AAG) untuk memenuhi putusan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan upaya pemulihan aset perkara 14 perusahaan Asian Agri Group (AAG) sudah sampai tahap pelacakan dan pengamanan aset.

"Penanganan dugaan tindak pidana umum pada PT AAG terkait kasus penggelapan pajak atau 'taxplanning' (Pajak PPH Badan) sejak tahun 2002-2005 dengan terpidana Suwir Laut alias Liu Che Alias Atak, dalam rangka Pemulihan Aset Perkara untuk 14 Perusahaan Asian Agri Group pada hari Senin tanggal 30 September 2013 diinformasikan sudah sampai pada tahap pelacakan dan pengamanan aset," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan.

Jampidum menyatakan dengan tegas kalau Kejaksaan RI sangat serius melakukan optimalisasi pemulihan aset dalam rangka eksekusi 14 perusahaan AAG, namun Kejaksaan RI juga belum dapat menyampaikan kepada media massa atau kepada publik terkait apa, bagaimana dan sudah sejauhmana perkembangannya.

"Kami tegaskan, Kejaksaan sangat serius melakukannya. Memang seharusnya kami menginformasikan setiap langkah serta kebijakan yang telah diambil, namun karena pekerjaan kami saat ini masih dalam lingkup intelijen keuangan, maka dengan berat hati kami belum dapat menyampaikannya. Pada waktunya dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan kami informasikan ke publik," tukasnya.

Dikatakan, perlu diketahui bahwa program pemulihan aset dapat dilakukan pada setiap proses penegakan hukum sejak penyelidikan hingga eksekusi.

Tahapan program pemulihan aset antara lain, pelacakan aset, pengamanan aset (pengamanan administratif dan pro-justisia), pemeliharaan aset, perampasan aset dan repatriasi.

Dalam perkara terkait Asian Agri Group (AAG), yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya adalah pemulihan aset pada tahap eksekusi, dan saat ini yang telah dilakukan adalah pelacakan dan pengamanan aset secara administratif.

Karena itu, Jampidum juga menginginkan masyarakat dapat secara terbuka mengetahuinya serta untuk menepis adanya anggapan dalam penganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah melakukan akrobatik hukum dan telah membuat kekacauan terhadap tatanan hukum di Indonesia.

"Pendapat semacam itu tidak benar. Kejaksaan dan Mahkamah Agung bekerja atas dasar hukum. Dalam eksekusi perkara terkait Asian Agri Group (AAG), Kejaksaan memiliki wewenang eksekutor dan itu diatur dengan jelas dalam KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," ucapnya.

"Jadi tidak bekerja secara akrobatik, apalagi hukum tidak mengenal istilah semacam itu. Kami juga tidak ingin membuat kekacauan terhadap tatanan hukum di Indonesia serta kami juga tidak mau terjebak dalam polemik, kecuali bekerja keras sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," tukasnya.

"Melaksanakan eksekusi perkara terkait Asian Agri Group (AAG) merupakan tantangan tersendiri bagi Kejaksaan RI dan sekali lagi kami sangat serius menyelesaikannya karena kami ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Di tingkat kasasi, hakim menyatakan Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak.

Mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan hingga divonis dua tahun penjara, dan masa percobaan tiga tahun.

Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group dengan total nilai sebesar Rp1,829 triliun.

Tags: