Kejagung Hitung Ulang Terpidana Mati
Aktual

Kejagung Hitung Ulang Terpidana Mati

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Kejagung Hitung Ulang Terpidana Mati
Hukumonline

Kejaksaan Agung berjanji akan menginventasir kembali jumlah terpidana mati terkait kasus narkoba agar pelaksanaan eksekusi segera dilakukan.

"Kami akan menginventarisir terpidana mati kasus narkoba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (14/2).

Dikatakan, pelaksanaan hukuman mati itu harus dilakukan secara hati-hati dengan melihat tahapan apa saja yang sudah dilakukan. "Pasalnya ini menyangkut nyawa seseorang," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menyebutkan berdasarkan data yang dimilikinya terdapat 11 orang terpidana mati.

Karena itu, pihaknya menanyakan soal tersebut kepada Kejagung termasuk pula menanyakan berapa banyak terpidana mati kasus narkoba yang sudah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dan bagaimana putusan PK-nya.

"Terkait dengan satu terpidana yang mengajukan PK sampai dua kali saya anggap sebagai suatu terobosan hukum yang luar biasa kasarnya itu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sampai Oktober 2010 tercatat ada 100 terpidana mati, semula terdapat 116 terpidana mati namun dikurangi tujuh terpidana mati vonisnya berubah, enam terpidana mati melarikan diri dan tiga terpidana mati meninggal.

Dari 116 terpidana mati itu terbagi dalam 58 perkara narkotika dan psikotropika, 55 perkara pembunuhan berencana dan dua perkara tindak pidana terorisme.

Diantara terpidana mati narkoba yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah Meirika Pranola, asal Tangerang, Banten, terjerat kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram.

Tags: